kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Melihat kejanggalan dalam kasus pembobolan dana Rp 22 miliar di Maybank (BNII)


Selasa, 10 November 2020 / 06:30 WIB

Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

“Diduga tersangka A ini melakukan praktik bank dalam bank (shadow banking), uang nasabah digunakan tersangka A untuk investasi. Namun ini kami serahkan kepada penyidik kepolisian,” sambung Hotman.

Kejanggalan lainnya adalah, bunga rekening Winda dan Fioletta justru diberikan ke rekening Hendra Lunardi dari transfer rekening pribadi dan setoran tunai tersangka A. Nilainya pun berbeda jika mengacu bunga yang berhak diberikan.

Baca Juga: Ada pandemi, begini strategi BRI Life ke depan

Rekening Winda dan ibunya berhak atas bunga 7%, atau senilai Rp 1,2 miliar, namun uang yang disetor tersangka A kepada Hendra lunardi cuma senilai Rp 576 juta.

Pun sebelum dana di rekening Winda dan ibunya ludes, sempat ada pembelian polis asuransi Prudential senilai Rp 6 miliar. Kemudian sebulan berikutnya polis ditutup, dan anehnya uang justru dikembalikan ke rekening Hendra Lunardi senilai Rp 4,8 miliar.

“Ini alasan mengapa Maybank menunggu proses hukum. Harus diselidiki dulu siapa yang terlibat, kalau benar pembobolan sederhana Maybank pasti akan langsung ganti, namun jika ada pihak lain, tidak bisa dibayar begitu saja,” lanjut Hotman.

Selanjutnya: Ini instruksi OJK di kasus hilangnya uang simpanan nasabah di Maybank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

×