Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hal yang paling ditunggu oleh para pekerja jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Untuk memfasilitasi THR, di tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membentuk posko THR secara daring maupun fisik.
Untuk Posko THR daring, bisa diakses melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.
Posko THR ini dibentuk untuk melayani konsultasi maupun aduan terkait THR keagamaan. Pelayanan posko THR Kemenaker ini sudah dibuka sejak Jumat (8/4/2022).
"Pelayanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha secara daring atau online melalui poskothr.kemnaker.go.id. Mulai hari ini sampai 8 Mei 2022. Bagi yang ingin konsultasi fisik, kami juga fasilitasi di Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtualnya, Jumat.
Ida menambahkan, pelaksanaan Posko THR melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya," ucapnya.
Baca Juga: Kemnaker Buka Posko THR 2022 untuk Awasi Pelaksanaan Pembayaran THR
Dalam rangka pelaksanaan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, masing-masing provinsi diharapkan membentuk posko THR melalui laman poskothr.kemnaker.go.id, sehingga dapat terintegrasi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja dan buruh dalam mendapatkan THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Keberadaan Posko THR keagamaan ini, sebagai bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh dalam mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.
"Hadirnya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan yang tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak baik itu pekerja maupun perusahaan," jelas Ida.
THR paling lambat dibayarkan H-7 Terkait pemberian THR, Ida menegaskan pelaku usaha untuk memberikannya ke pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," jelas Ida.
Hal tersebut, sesuai dengan yang tercantum pada Surat Edaran Nomor M3/1/HK.04/IV/2022 yang diterbitkan pada 6 April 2022 lalu, mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Haiyani Rumondang mengatakan, pelaku usaha yang tidak membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku bisa dikenai sanksi.
“Hal itu sesuai dengan PP Pengupahan Nomor 36/2021 pasal 79 mengenai sanksi administratif tersebut akan diberlakukan secara bertahap,” ungkap Haiyani.
Sanksi yang diberikan bisa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
“Pembatasan kegiatan usaha meliputi kegiatan produksi barang dan jasa dalam waktu tertentu. Lalu adanya penundaan pemberian izin usaha di satu atau beberapa lokasi yang akan dilakukan secara sementara,” jelasnya.
(Sumber:Kompas.com/Fransisca Andeska Gladiaventa, Ade Miranti Karunia | Editor Akhdi Martin Pratama, Mikhael Gewati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek poskothr.kemnaker.id untuk Buat Aduan Soal THR secara Online"
Penulis : Maulana Ramadhan
Editor : Maulana Ramadhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News