kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemnaker Buka Posko THR 2022 untuk Awasi Pelaksanaan Pembayaran THR


Sabtu, 09 April 2022 / 03:30 WIB
Kemnaker Buka Posko THR 2022 untuk Awasi Pelaksanaan Pembayaran THR

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR). Posko THR ini sebagai upaya pengawasan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh.

Keberadaan Posko THR 2022 menjadi bentuk pemerintahan memfasilitasi agar pekerja/buruh dapat menerima haknya yaitu THR keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Posko THR 2022 ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Adapun tim Posko THR bertugas untuk memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya.

"Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring atau online melalui poskothr.kemenaker.co.id mulai hari ini bisa diakses sampai 8 Mei," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4).

Baca Juga: Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Sedangkan bagi pekerja/buruh atau pengusaha yang ingin melakukan pengaduan atau konsultasi secara fisik, pelayanan Posko THR Kemenaker ini menyatu dengan fasilitas pegawai informasi dan data di Kementerian Ketenagakerjaan. Meski demikian, Ida menyebut dilihat dari data Posko THR tahun 2021 lebih banyak dimanfaatkan secara online.

"Kami akan fasilitasi jika teman-teman pengusaha atau pekerja ingin melakukan pengaduan secara langsung," kata Ida.

Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, pada masing-masing provinsi diharapkan dapat membentuk posko THR melalui website poskothr.kemenaker.go.id, yang akan terintegrasi dengan website Posko THR Kemenaker.

"Hadirnya posko THR keagamaan Tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak baik itu bekerja maupun perusahaan," ujarnya.

Ida menambahkan, pengawas ketenagakerjaan akan memberikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran pemberian THR keagamaan ini kepada Gubernur, Bupati, Walikota untuk penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan kewenangan.

Sebagai informasi penyelenggaraan Posko THR tahun 2021 lalu yang dilaksanakan pada 20 April-12 Mei 2021 tercatat ada 2.897 laporan. Dari total laporan tersebut terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR.

Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi, repetisi dan lainnya, maka diperoleh data aduan jumlah 444 kasus THR. Keseluruhan aduan tahun lalu juga telah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

"Saya harapkan pembayaran THR Tahun 2022 ini berjalan dengan baik. Para pengusaha menjalankan kewajibannya dan partner kerja mendapatkan haknya sebagaimana sesuai dengan peraturan perundang-undangan," imbuh Ida.

Baca Juga: Ini Aturan THR 2022 Bagi Pekerja, Kapan Cairnya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×