kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Mau mencairkan BLT UMKM tanpa antre? Simak caranya


Rabu, 08 September 2021 / 08:01 WIB
Mau mencairkan BLT UMKM tanpa antre? Simak caranya
ILUSTRASI. Pada BLT tahap 2 ini, alokasi anggaran yang diberikan sebesar Rp 3,6 triliun yang dialokasikan ke 3 juta pelaku UMKM yang terdampak pandemi. KONTAN/Muradi/2017/01/04

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Mengutip dari media sosial resmi Instagram @kemenkopukm, Rabu (8/9/2021), berikut tahapannya: 

  1. Akses laman https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Nasabah yang merupakan penerima bantuan akan diarahkan ke halaman resevasi. Halaman reservasi tidak akan muncul jika nasabah bukan penerima BLT UMKM.
  3. Isi data meliputi nomor KTP
  4. Pilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau kantor cabang bank yang ingin dituju, dengan mengisi provinsi, kota/kabupaten. Pilih salah satu unit kerja dan pilih jadwal pencairan.
  5. Setelah dilengkapi, isi kode verifikasi.
  6. Kemudian akan muncul nomor referensi. Simpan nomor referensi tersebut dan jangan sampai hilang.
  7. Datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan bantuan

Sebagai catatan, bila nasabah tidak datang tepat waktu sesuai jadwal, maka perlu melakukan reservasi ulang. 

Perlu diketahui, pencairan BPUM tahun 2021 telah diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima. Sehingga, pencairan bisa dilakukan selambat-lambatnya sampai Desember 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mencairkan BLT UMKM Tanpa Antre"
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Yoga Sukmana

Selanjutnya: Cek penerima bantuan PKH di laman cekbansos.kemensos.go.id, cair bulan ini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×