kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,56   5,98   0.67%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mau Klaim JKP? Ini Cara yang Bisa Dilakukan, Gampang


Sabtu, 12 Maret 2022 / 08:45 WIB
Mau Klaim JKP? Ini Cara yang Bisa Dilakukan, Gampang

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

1. Cara Klaim JKP Bulan Pertama

  • Peserta harus masuk ke portal Siap Kerja di alamat siapkerja.kemnaker.go.id.
  • Lalu pilih menu Ajukan Klaim di portal tersebut
  • Isi data pribadi, nomor rekening dan menandatangani surat KAPK
  • Data tersebut akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • Peserta selanjutnya menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
  • Proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta 

Baca Juga: Aturan Direivisi, Ini Cara Mencairkan & Lacak Klaim JHT Secara Online

2. Cara Klaim JKP Bulan kedua hingga bulan keenam

  • Peserta melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja 
  • Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara
  • Peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang
  • Peserta mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di periode bulan ke2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen
  • Peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

×