kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.791   -39,00   -0,23%
  • IDX 8.262   130,16   1,60%
  • KOMPAS100 1.166   20,36   1,78%
  • LQ45 838   8,57   1,03%
  • ISSI 295   6,66   2,31%
  • IDX30 435   3,63   0,84%
  • IDXHIDIV20 518   -0,43   -0,08%
  • IDX80 130   2,04   1,59%
  • IDXV30 142   0,91   0,64%
  • IDXQ30 140   -0,07   -0,05%

Mau Klaim JKP? Ini Cara yang Bisa Dilakukan, Gampang


Sabtu, 12 Maret 2022 / 08:45 WIB
Mau Klaim JKP? Ini Cara yang Bisa Dilakukan, Gampang

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

1. Cara Klaim JKP Bulan Pertama

  • Peserta harus masuk ke portal Siap Kerja di alamat siapkerja.kemnaker.go.id.
  • Lalu pilih menu Ajukan Klaim di portal tersebut
  • Isi data pribadi, nomor rekening dan menandatangani surat KAPK
  • Data tersebut akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • Peserta selanjutnya menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
  • Proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta 

Baca Juga: Aturan Direivisi, Ini Cara Mencairkan & Lacak Klaim JHT Secara Online

2. Cara Klaim JKP Bulan kedua hingga bulan keenam

  • Peserta melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja 
  • Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara
  • Peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang
  • Peserta mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di periode bulan ke2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen
  • Peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

×