kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mau Klaim JKP? Ini Cara yang Bisa Dilakukan, Gampang


Sabtu, 12 Maret 2022 / 08:45 WIB
Mau Klaim JKP? Ini Cara yang Bisa Dilakukan, Gampang

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 11 Februari 2022, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal itu diungkapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Melansir laman setkab.go.id, Program JKP ini diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. 

Yang perlu dicatat, ada beberapa tahapan untuk peserta yang ingin mencairkan program ini seperti yang dilansir dari indonesiabaik.id

Baca Juga: Program JKP Tak Gugurkan Kewajiban Perusahaan Bayar Pesangon Pekerja yang Kena PHK

Syarat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

JKP merupakan program yang jaminan yang diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK dan memiliki keinginan untuk bekerja kembali. Adapun kriteria pekerja yang berhak menjadi peserta program JKP, di antaranya:

  • WNI
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP) atau minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, JHT)
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Ketenagakerjaan

Seperti diketahui, manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima. Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.

Baca Juga: Simak Cara Klaim JKP untuk Pekerja Korban PHK serta Manfaat yang Didapat



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

×