kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mau hapus NPWP? Begini cara, syarat, dan ketentuannya


Selasa, 22 Juni 2021 / 06:00 WIB
Mau hapus NPWP? Begini cara, syarat, dan ketentuannya

Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis atau manual. 

Ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP di KPP terdekat. 

Selain itu, penghapusan bisa juga diurus melalui kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP). 

Apabila permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, maka pihak KP2KP akan meneruskannya ke KPP. 

Untuk diketahui, jika permohonan diterima secara lengkap, pihak KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat. 

Baca Juga: Lebih dari 12 juta wajib pajak telah lapor SPT hingga akhir April 2021

Tahapan Pengajuan 

- Wajib pajak yang telah meninggal dunia 

Jenis wajib pajak ini membutuhkan beberapa dokumen, seperti keterangan kematian dari instansi terkait dan surat pernyataan tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris. 

- Wajib pajak dengan NPWP ganda 

Bagi wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu NPWP dan ingin menghapusnya salah satu, membutuhkan surat pernyataan memiliki NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP. 

- Wanita menikah mempunyai NPWP 

Bagi wanita menikah yang memiliki NPWP, maka dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi buku nikah dan surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami. 

Baca Juga: Korporasi Masih Malas Lapor SPT

- Wajib pajak badan usaha yang membubarkan diri 

Sementara bagi wajib pajak badan usaha yang telah membubarkan diri wajib menyiapkan dokumen seperti akta pembubaran badan usaha yang telah disahkan instansi berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan. 



TERBARU

×