Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Untuk mengetahui status pekerja merupakan penerima bantuan subsidi gaji atau tidaknya serta bagaimana pencairan dananya, simak langkah berikut:
1. Calon penerima BSU harus mengunjungi situs web bsu.kemnaker.go.id
Pastikan calon penerima telah memiliki akun pada situs tersebut sebelum masuk ke tahap berikutnya. Jika belum punya akun, daftarkan terlebih dahulu. Bisa menggunakan nomor ponsel, email, maupun nomor induk kependudukan/KTP.
2. Pilih profil
Setelah membuat akun calon penerima BSU masuk ke menu profil atau bisa juga mengetik profile.kemnaker.go.id.
3. Cek 3 status
Dalam web tersebut penerima BSU akan mengetahui status. Status pertama menjadi calon penerima BSU, status kedua sudah ditetapkan sebagai penerima, hingga status terakhir dana BSU sudah tersalurkan.
Dalam laman profil akun calon penerima bantuan subsidi gaji, juga akan mendapatkan info mengenai telah dibuatkan rekening secara kolektif disertai nama Bank Himbara yang harus diaktivasikan.
Baca Juga: BLT Rp 1,2 juta untuk PKL dan warteg masih berlanjut, apa saja syarat pencairannya?
4. Koordinasi dengan HRD
Setelah mengetahui informasi rekening baru yang telah dibuatkan pada laman profil pekerja, calon penerima BSU dapat berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan atau HRD supaya mengetahui informasi dan jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.
Dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi. Jangan lupa, aktivasi rekening tersebut paling lambat 15 Desember 2021. Kalau sampai tanggal tersebut, rekening baru belum diaktivasi maka dana BSU akan dikembalikan ke Kas Negara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cairkan Dana BSU Wajib Kantongi Surat Rekomendasi HRD, Ini Penjelasannya BRI"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Bambang P. Jatmiko
Selanjutnya: Buka eform.bri.co.id, ini cara mencairkan dan mengecek BLT UMKM Rp 1,2 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News