kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masuk kawasan hutan lindung, nasib WKP Gunung Lawu masih dievaluasi


Senin, 28 Desember 2020 / 07:20 WIB
Masuk kawasan hutan lindung, nasib WKP Gunung Lawu masih dievaluasi

Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

Selain itu, PGE juga masih belum mendapatkan perizinan dari pemerintah daerah untuk mengembangkan wilayah panas bumi Gunung Lawu. Pemerintah daerah bahkan menolak pengembangan proyek panas bumi di wilayah tersebut.

Proyek Gunung Lawu yang luasnya mencapai 60.030 hektare (ha) ini memang masuk ke dalam beberapa wilayah kabupaten yaitu Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Magetan.

Baca Juga: Dorong pengembangan EBT dan EV ecosystem, Medco Power bidik 5.000 MW clean energy

Seperti diketahui, wilayah kerja panas bumi Gunung Lawu diserahkan kepada PGE pada 2016 lalu. Proyek panas bumi Gunung Lawu sendiri memiliki cadangan terduga 165 megawatt (MW).

Sementara itu, saat ini PGE tercatat mengelola 14 Wilayah Kerja Panas bumi (WKP) dengan total kapasitas terpasang 672 MW. Semua wilayah tersebut dioperasikan sendiri (own operation) oleh PGE.

Sebesar 672 MW itu tersebar di PLTP Kamojang di Jawa Barat sebesar 235 MW, Lahendong di Sulawesi Utara (120 MW), Ulubelu di Lampung (220 MW), Sibayak di Sumatra Utara (12 MW), Karaha di Jawa Barat (30 MW) dan Lumut Balai di Sumatra Selatan (55 MW).

Selain kapasitas terpasang yang dioperasikan sendiri, PGE mempunyai 1.205 MW yang dijalankan secara joint operation contract (JOC).

Perinciannya, tiga JOC bersama Star Energy di Lapangan Wayang Windu, Darajat dan Gunung Salak, serta satu JOC yang dilaksanakan Sarulla Operation di Lapangan Sarulla Sumatra Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×