kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masih dibahas, UMK Kota Depok tahun 2021 bakal kelar pekan depan


Kamis, 12 November 2020 / 17:55 WIB
Masih dibahas, UMK Kota Depok tahun 2021 bakal kelar pekan depan

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Kota Depok belum menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) untuk tahun 2021. Namun, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok Manto Jorghi mengungkapkan, besaran UMK Kota Depok, Jawa Barat akan kelar pekan depan.

Saat ini, Pemkot Depok masih melakukan pembahasan. Di mana pembahasan dilakukan juga mengajak serikat pekerja (SP) dan juga Apindo.

Sayangnya, Manto tidak menyebut detil apakah tahun depan UMK Kota Depok akan naik atau sama dengan tahun ini. Asal tahu saja, besaran UMK Kota Depok di tahun ini mencapai Rp 4,2 juta.

Baca Juga: KSPI minta UMP 2021 Jabar dan Banten direvisi dan naik 3,5%

"Sampai dengan saat ini masih dalam proses pembahasan di dewan pengupahan Kota Depok, semoga Senin depan sudah ada kesepakatan antara SP dan Apindo," jelas dia kepada Kontan.co.id, Kamis (12/11).

Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memutuskan tidak menaikkan Upah minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021 mendatang. Keputusan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diterbitkan sebelumnya. Maka UMP Provinsi Jawa Barat tahun 2021, tetap Rp 1,81 juta.

Adapun surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 yang sama dengan tahun 2020.

Selanjutnya: Pengusaha Jateng gugat Ganjar Pranowo gara-gara UMP 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×