Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat pekerja meminta upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat dan Banten direvisi. Kedua provinsi tersebut tak menaikkan UMP pada tahun 2021 mendatang. Hal itu senada dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diterbitkan sebelumnya.
"UMP Jabar dan Banten harus direvisi mengikuti PP nomor 78 tahun 2015tentang Pengupahan, bukan SE Menaker," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (8/11).
Berdasarkan PP tersebut, penghitungan UMP dilihat berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Data yang digunakan menggunakan data yang berlangsung dari September 2019 hingga September 2020.
Baca Juga: Pengusaha Jateng gugat Ganjar Pranowo gara-gara UMP 2021
Kedua provinsi tersebut dinilai mampu untuk menaikkan UMP untuk tahun 2021. Said bilang, UMP di Jabar dan Banten seharusnya bisa naik sekitar 3,5% tahun 2021.
Sebagai informasi terdapat 5 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP tahun 2021. Antara lain Jawa Tengah naik 3,27%, Jawa Timur naik 5,65%, DI Yogyakarta naik 3,54%, Sulawesi Selatan 2%, dan DKI Jakarta naik 3,27% khusus untuk sektor yang tak terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
Selain UMP, serikat buruh juga tengah memantau penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Buruh mendesak agar UMK tahun 2021 juga ikut naik terutama di daerah sentra industri.
"Harus ada kenaikan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)," terang Said.
Saat ini, untuk penghitungan UMK masih dalam pembahasan oleh dewan pengupahan Kabupaten/Kota. Penentuan UMK dan UMSK dinilai penting bagi penghitungan upah buruh.
Selanjutnya: Pengangguran di Jakarta naik 4,41%, ini kata Gubernur Anies
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News