kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masih Ada Waktu, Ini Cara Lapor SPT Agar Tak Kena Sanksi Denda Rp 100.000


Selasa, 15 Maret 2022 / 04:00 WIB
Masih Ada Waktu, Ini Cara Lapor SPT Agar Tak Kena Sanksi Denda Rp 100.000

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (23/2/2022), selain menggunakan e-Filing, WP juga bisa lapor lewat e-Form. Berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan lewat e-Form: 

  • Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.
  • Setelah berhasil login, klik tab "Lapor".
  • Kemudian klik logo e-Form PDF.
  • Lalu klik tab "Buat SPT" dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada. 
  • Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik kirim permintaan.
  • Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline. 
  • Token pengiriman SPT sudah dikirmkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir. 

(Sumber: Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella, Retia Kartika Dewi | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Sari Hardiyanto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Sanksi jika Tidak Lapor SPT Tahunan?"
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×