kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.105.000   12.000   0,57%
  • USD/IDR 16.445   10,00   0,06%
  • IDX 7.958   20,58   0,26%
  • KOMPAS100 1.114   3,04   0,27%
  • LQ45 807   -1,86   -0,23%
  • ISSI 274   1,94   0,72%
  • IDX30 419   -0,43   -0,10%
  • IDXHIDIV20 486   -0,13   -0,03%
  • IDX80 122   -0,29   -0,24%
  • IDXV30 132   -0,91   -0,68%
  • IDXQ30 136   0,08   0,06%

Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya divonis 6,5 tahun penjara


Jumat, 25 Februari 2022 / 06:55 WIB
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya divonis 6,5 tahun penjara

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Atas vonis hukuman tersebut, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU KPK menyebut Yoory bersama-sama dengan Anja Runtuwene (Wakil Direktur PT Adonara Propertindo), Tommy Adrian (Direktur PT Adonara Propertindo), dan Rudy Hartono Iskandar (Direktur PT Aldira Berkah) bersalah dan memperkaya PT Adonara Propertindo.

Baca Juga: Mantan Sekdis PUTR Sulawesi Selatan Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara

JPU KPK menyebut, kerugian negara dari pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung Jakarta Timur sebesar Rp 152,56 miliar. Meski begitu, Yoory tidak menikmati uang senilai Rp 152,56 miliar tersebut.

Dalam kasus tersebut, diduga tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah tidak dilakukan sesuai SOP dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak PT Adonara Propertindo dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

×