kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.707   26,00   0,15%
  • IDX 6.461   -73,54   -1,13%
  • KOMPAS100 856   -10,81   -1,25%
  • LQ45 651   -8,28   -1,26%
  • ISSI 223   -1,77   -0,79%
  • IDX30 361   -4,82   -1,31%
  • IDXHIDIV20 451   -6,99   -1,53%
  • IDX80 98   -1,17   -1,18%
  • IDXV30 124   -1,89   -1,50%
  • IDXQ30 117   -1,35   -1,15%

Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya divonis 6,5 tahun penjara


Jumat, 25 Februari 2022 / 06:55 WIB

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Atas vonis hukuman tersebut, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU KPK menyebut Yoory bersama-sama dengan Anja Runtuwene (Wakil Direktur PT Adonara Propertindo), Tommy Adrian (Direktur PT Adonara Propertindo), dan Rudy Hartono Iskandar (Direktur PT Aldira Berkah) bersalah dan memperkaya PT Adonara Propertindo.

Baca Juga: Mantan Sekdis PUTR Sulawesi Selatan Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara

JPU KPK menyebut, kerugian negara dari pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung Jakarta Timur sebesar Rp 152,56 miliar. Meski begitu, Yoory tidak menikmati uang senilai Rp 152,56 miliar tersebut.

Dalam kasus tersebut, diduga tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah tidak dilakukan sesuai SOP dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak PT Adonara Propertindo dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

×