kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya divonis 6,5 tahun penjara


Jumat, 25 Februari 2022 / 06:55 WIB
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya divonis 6,5 tahun penjara

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan 6,5 tahun penjara. Hal ini terkait kasus pengadaan lahan program hunian DP Rp 0 Pemprov DKI Jakarta.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Saifudin Zuhri dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat dipantau dari Youtube KPK RI, Kamis (24/2).

Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara

Lalu, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Majelis Hakim mengatakan, keadaan yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme.

Terdakwa sebagai pejabat penyelenggara negara Direktur Utama BUMD Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) yang menjalankan program Pemprov DKI Jakarta dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Ini Catatan Dewas Terkait Kinerja KPK di Semester I/2021 Lalu

Lalu, keadaan yang meringankan diantaranya terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya, terdakwa mengaku salah dan menyesali perbuatannya.



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×