kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Mangkir Pemeriksaan, Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub Masuk DPO


Rabu, 02 Maret 2022 / 06:15 WIB
Mangkir Pemeriksaan, Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub Masuk DPO

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim polri telah menangkap para petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta akhir pekan lalu. Sejalan dengan penangkapan tersebut, kepolisian juga menetapkan Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan pun mengungkapkan bahwa Suwito Ayub mangkir dalam pemanggilan untuk dimintai keterangan pada pekan lalu.

Adapun, Whisnu bilang bahwa Suwito Ayub beralasan bahwa pihak bersangkutan sedang sakit dengan mengirim surat keterangan sakit.

“Kami tidak percaya dan kami mengecek ke lokasi dan ternyata Suwito Ayub sudah tidak berada di tempat tinggalnya dalam arti telah melarikan diri,” ujar Whisnu dalam konferensi pers, Selasa (1/3).

Baca Juga: Pembayaran Indosurya Bisa Terancam

Whisnu pun mengungkapkan bahwa pihaknya akhirnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya, pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria. Alasan dari penahanan tersebut ialah agar dua tersangka ini tidak melarikan diri.

Selanjutnya, pihak kepolisian telah membuat DPO untuk Suwito Ayub dalam kasus ini. Whisnu pun meminta masyarakat jika ada yang mengetahui keberadaan Suwito Ayub bisa melaporkan ke kepolisian terdekat.

“Masyarakat yang mengetahui keberadaan Suwito Ayub segera melaporkan ke kepolisian terdekat karena tersangka ini diduga juga telah bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelas Whisnu.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana pun menambahkan bahwa perkara ini dilakukan sejak November 2012 hingga Februari 2020 dengan jumlah nasabah yang bergabung dalam KSP Indosurya ini mencapai 14.500 orang.

“Uang yang dikumpulkan kurang lebih Rp 14 triliun sampai Rp 15 triliun masih dalam proses penghitungan,” ujar De Deo.



TERBARU

×