Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok mulai 1 Januari 2022. Keputusan ini tentunya akan berpengaruh pada kenaikan harga rokok di tahun depan.
Bendahara negara ini menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah sebesar 12%. Kendati demikian, besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5%.
"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
Baca Juga: Prospek Bisnis Masih Mengepul, Ini Produsen Rokok yang Gencar Investasi dan Ekspansi
Dia berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83% dari target 8,7% dalam RPJMN tahun 2024.
Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3% dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang. Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77% dari 12,7%, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.
"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.
Baca Juga: Kenaikan Cukai Hantui Emiten Rokok
Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5%.
Untuk itu, simak besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan di bawah ini baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).
Harga Rokok per 2021 Sigaret Kretek Mesin
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9%).
HJE per batang: Rp 1.905
HJE per bungkus: Rp 38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1%)
HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3% (tarif cukai 600, naik 14,3%)
HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800
Baca Juga: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Segera Diumumkan
Sigaret Putih Mesin
1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9%)
HJE per batang: Rp 2.005
HJE per bungkus: Rp 40.100
2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4%)
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700
3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4%)
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700
Sigaret Kretek Tangan
1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5%)
HJE per batang: Rp 1.635
HJE per bungkus: Rp 32.700
2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5%)
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700
3. Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5%)
HJE per batang: Rp 600
HJE per bungkus: Rp 12.000
4. Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5%)
HJE per batang: Rp 505
HJE per bungkus: Rp 10.100.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Mulai 1 Januari 2022, Ini Daftar Harga Rokok per Bungkusnya"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Akhdi Martin Pratama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News