kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Makin Galak, Satgas BLBI Sita Aset Obligor Santoso Sumali di NTB


Jumat, 26 Mei 2023 / 05:39 WIB
Makin Galak, Satgas BLBI Sita Aset Obligor Santoso Sumali di NTB
ILUSTRASI. Pemasangan tanda penyitaan aset jaminan debitur oleh Satgas BLBI.

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lagi, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) menyita barang jaminan obligor Santoso Sumali, pada Kamis (25/5).

Pelaksanaan penyitaan ini dilakukan, mengingat Santoso hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya selaku Obligor Bank Metropolitan Raya BBKU sekitar Rp 77,5 miliar dan selaku obligor PKPS Bank Bahari (BBKU) sebesar Rp 447,05 miliar. Nominal tersebut sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10%.

Adapun barang jaminan yang dilakukan penyitaan adalah tanah seluas 100.000 m2 di Desa Huu, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagaimana SHGB No. 2 atas nama PT Atlantik Graha Buana.

Bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan sebagaimana Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang (BBKU) PT Bank Metropolitan Raya Nomor 20 dan PT Bank Bahari Nomor 21, tanggal 12 Oktober 2000, antara Santoso Sumali dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Baca Juga: Punya Tunggakan Utang BLBI, Satgas Sita Aset Jaminan PT Sejahtera Wira Artha

Meski begitu, barang jaminan yang disita diperkirakan nilainya tidak dapat menutup sisa utang Santoso, sehingga Satgas BLBI akan melakukan upaya penelusuran harta kekayaan lain obligor, keluarga, maupun pihak-pihak terkait dalam rangka pemulihan hak tagih negara dana BLBI.

“Selanjutnya barang jaminan obligor Santoso  yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya,” mengutip keterangan tertulis yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Kamis (25/5).

Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya.

Upaya tersebut diantaranya pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.

Untuk diketahui, penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Bima, yang dihadiri oleh Swastiko Purnomo beserta tim Satgas BLBI, Hadi Wiyono selaku Kepala KPKNL Bima, AKBP Agus Waluyo beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri,.

Selain itu, juga dihadiri oleh AKBP Iwan Hidayat selaku Kapolres Dompu beserta jajaran, Dandim 1614 Dompu beserta jajaran, M. Carel W. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu beserta jajaran, I Komang Suarta selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu beserta jajaran, dan aparat pemerintah setempat.

Baca Juga: Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Aset Tanah Eks BLBI di Depok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×