Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita barang jaminan salah satu debitur BLBI, atas nama PT Eraska Nofa.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari debitur PT Eraska Nofa dengan outstanding utang sebesar Rp 12,12 miliar dan US$ 7,84 juta (belum termasuk biaya administrasi 10%).
Adapun luas keseluruhan barang jaminan yang disita berupa 168 bidang tanah seluas 290.810 meter per segi yang terletak di Jalan Kranggan Wetan, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Selanjutnya atas aset debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya, namun sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh PUPN, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh debitur/obligor," ujar Rionald dalam keterangan resminya, Kamis (11/5).
Baca Juga: Satgas BLBI Bakal Lebih Galak Menyita Aset, Ini Beberapa Aset yang Bisa Disita
Kemudian, Satgas BLBI juga melakukan penyitaan atas aset dari PT Detta Marina. Adapun aset tersebut berupa sebidang tanah berikur bangunan diatasnya seluas 35.765 meter per segi sesuai SHGB Nomor 171 yang terletak di Jalan Raya Bogor KM 28, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Adapun perkiraan nilai aset tersebut berdasarkan nilai jual objek pajak sebesar Rp 556,29 miliar. Aset tersebut merupakan barang jaminan dari PT Detta Marina yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara sebesar US$ 69,19 juta (belum termasuk biaya administrasi 10%).
Terakhir, Satgas BLBI juga melaksanakan pemyitaan atas sebagian barang jaminan PT Samaeri Mitracipta Nias. Adapun barang jaminan tersebut berupa empat bidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan luas keseluruhan 62.140 meter per segi yang terletak di Desa Botohili Sorake, Kecamatan Luahagundre Maniomolo, Kabupaten Nias Selatan.
Keempat bidang tersebut menjadi jaminan PT Samaeri Mitracipta dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Samaeri Mitracipta Nias yang belum dipenuhi sebesar Rp 49,23 miliar (sudah termasuk biaya administrasi 10%).
"Selanjutnya barang jaminan PT Samaeri Mitracipta Nias yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku," kata Rio.
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.
Baca Juga: Masa Tugas Berakhir Tahun Ini, Satgas BLBI Akan Lebih Kencang Lakukan Penyitaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News