kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Lulusan SMA ingin jadi CPNS? Bisa, ini daftar instansi pemerintahan yang bisa dilirik


Rabu, 23 Juni 2021 / 10:56 WIB
Lulusan SMA ingin jadi CPNS? Bisa, ini daftar instansi pemerintahan yang bisa dilirik
ILUSTRASI. Sejumlah instansi pemerintahan membuka kesempatan untuk para lulusan SMA atau sederajat megikuti seleksi CPNS 2021. Surya/Ahmad Zaimul Haq

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Basarnas membuka 248 formasi CPNS 2021 untuk lulusan SMA/sederajat. Adapun rinciannya sebagai berikut: 

- Rescuer Pemula 

Untuk posisi ini jumlah yang dibutuhkan sebanyak 189 orang. 

Adapun klasifikasi latar belakang pendidikannya, yakni SMA/SMK atau sederajat yang memiliki sertifikat renang/sertifikat selam/sertifikat pelatihan SAR. 

- Nahkoda Kapal Kelas I 

Untuk posisi ini jumlah yang dibutuhkan sebanyak 1 orang. Adapun klasifikasi latar belakang pendidikannya, yakni SMA/SMK Pelayaran (Nautika) atau sederajat yang memiliki sertifikat ANT IV. 

Baca Juga: Jangan terlewat! Rekrutmen CPNS dan PPPK akan dibuka sebelum akhir Juni 2021

- Mualim I 

Kapal Kelas II Untuk posisi ini jumlah yang dibutuhkan sebanyak 2 orang. Adapun klasifikasi latar belakang pendidikannya, yakni SMA/SMK Pelayaran (Nautika) atau sederajat yang memiliki sertifikat ANT IV. 

- Mualim II 

Kapal Kelas II Untuk posisi ini jumlah yang dibutuhkan sebanyak 1 orang. Adapun klasifikasi latar belakang pendidikannya, yakni SMA/SMK atau sederajat yang memiliki sertifikat ANT V. 

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani atur investasi hari tua PNS, berikut rinciannya



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

×