kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

Login di kemnaker.go.id, simak cara cek pencairan BSU Rp 1 juta tahap 4 dan 5


Kamis, 28 Oktober 2021 / 10:19 WIB
Login di kemnaker.go.id, simak cara cek pencairan BSU Rp 1 juta tahap 4 dan 5
ILUSTRASI. Kemenaker menargetkan sampai akhir Oktober 2021 ini untuk menuntaskan penyaluran Program BSU secara nasional. KONTAN/Muradi

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Untuk tahun ini, penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri, BSI) akan dibuatkan rekening baru di bank Himbara.

BSU penerima yang tidak memiliki rekening bank non-Himbara akan ditransfer ke rekening baru tersebut.

Transfer ke rekening baru ini juga dilakukan bagi penerima BSU yang memiliki rekening bank Himbara, namun rekeningnya bermasalah seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup atau rekening sudah dibekukan.

Selain itu, ada beberapa cara untuk mengetahui apakah BSU gaji tahap 4 dan 5 sudah ditransfer atau belum, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pertama, pekerja bisa melakukan pengecekan secara berkala rekening bank Himbara yang sudah dibuat. 
  2. Kedua, pekerja bisa melakukan pengecekan melalui tautan https://kemnaker.go.id/ dan login menggunakan akun yang dimiliki.
  3. Ketiga, pekerja bisa melakukan pengecekan melalui tautan  https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ bagi yang memiliki BPJSTK, cek melalui link tersebut apakah sudah ada tanda pencairan BLT subsidi haji Rp 1 juta.

Baca Juga: Pemerintah akan perluas bantuan BSU dan BLT kepada masyarakat

Syarat bagi penerima subsidi gaji atau upah:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK),
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) sampai Juni 2021,
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta,
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah,
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Selanjutnya: Cek bsu.kemnaker.go.id, ada tambahan 1,6 juta penerima BSU / subsidi gaji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×