Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Untuk memperlancar transaksi pembayarannya, bendahara di masing-masing SKPD menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dari Bank Pembangunan Daerah yang bekerjasama dengan Bank BUMN.
“Selain itu, bendahara tidak perlu meminta bukti pertanggungjawaban seperti SPK, meterai, cap penyedia, atau bahkan tanda tangan untuk transaksi sampai dengan Rp 10 juta maka cukup melampirkan bukti pembelian,“ tegas Roni.
Berikutnya, menyederhanakan bentuk kontrak dan bukti pertanggungjawaban pengadaan. Roni menyatakan, dalam SEB disebutkan bahwa untuk pembelian hingga Rp 10 juta, pelaku usaha cukup melampirkan bukti pembayaran.
Sedangkan untuk pembelian hingga Rp 50 juta maka kewajibannya hanya menggunakan kuitansi. Selanjutnya, untuk pengadaan barang/jasa Rp50 juta – Rp 200 juta menggunakan Surat Perintah Kerja.
Baca Juga: Defisit APBN Diperketat, Siap-Siap Laju Ekonomi Bisa Tersendat
“Termasuk Jasa konsultansi paling banyak Rp 100 juta dan konstruksi paling banyak Rp 200 juta menggunakan SPK. Untuk pengadaan melalui e-purchasing cukup menggunakan surat pesanan," ujar Roni.
Roni menyatakan, LKPP, Kemendagri dan stakeholder terkait akan melakukan langkah monitoring dan evaluasi secara periodik kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah daerah. Maka untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan, perangkat daerah diingatkan untuk memanfaatkan sistem pengadaan secara elektronik yang dikembangkan oleh LKPP.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat realisasi belanja daerah. Sebab, di tengah pandemi saat ini belanja daerah menjadi salah satu pendorong utama untuk mengerek pertumbuhan ekonomi.
"Kami minta ke pemda, kepala daerah, paling tidak realisasi belanja sudah mencapai 35 persen hingga Juni," ujar Tito.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga menyoroti rendahnya realisasi anggaran belanja pemerintah daerah. Presiden kemudian meminta pemerintah daerah untuk lebih mempercepat belanja agar target pertumbuhan ekonomi 7% pada kuartal II dapat tercapai.
Oleh karena itu, LKPP dan Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah pada tanggal 11 Mei 2021.
Selanjutnya: Menkeu Sri Mulyani beberkan beberapa risiko penghambat pemulihan ekonomi, apa saja?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News