kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lihat rekening! Begini cara cek daftar penerima BSU pekerja Rp 1 juta via online


Kamis, 12 Agustus 2021 / 09:53 WIB
Lihat rekening! Begini cara cek daftar penerima BSU pekerja Rp 1 juta via online
ILUSTRASI. Pemerintah sudah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi para pekerja. Kontan/Panji Indra

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kendati demikian, lantaran traffic yang tinggi atau membeludaknya jumlah kunjungan, situs ini sulit diakses.  

Sebagai informasi, terdapat sejumlah kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 sebagai berikut: 

  • Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja/buruh penerima upah.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 provinsi dan 167 kab/kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  • Diutamakan bekerja di sektor usaha: industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: BP Jamsostek pastikan verifikasi data penerima BSU dilakukan dengan hati-hati

Terdapat sejumlah tahapan pencairan subsidi gaji 2021. Tahap pertama adalah verifikasi kesesuaian data dengan kriteria Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 yang dilakukan oleh BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. 

Verifikasi kesesuaian data tersebut meliputi: 

  • WNI
  • Kategori Peserta Penerima Upah Status aktif posisi 30 Juni 2021
  • Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan
  • Sektor Usaha 

Baca Juga: Kabar baik bagi pekerja, Kemenkeu sudah cairkan bantuan subsidi upah (BSU)



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×