Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di sepanjang Oktober 2021, hanya ada satu tanggal merah. Yakni, hari Maulid Nabi Muhammad SAW yang ditetapkan pada 20 Oktober 2021.
Hari libur ini mengalami pergeseran sehari, karena sebelumnya hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 19 Oktober.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Apa alasannya?
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan untuk menggeser hari libur ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.
Perubahan hari libur dan cuti bersama ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.
Baca Juga: Catat! Ini daftar Hari Libur Nasional dan aturan cuti bersama 2022
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Amin dikutip dari Kompas.com (9/8/2021).
Daftar hari libur nasional 2021 dan cuti bersama Berikut sejumlah hari libur nasional tahun 2021:
- 1 Januari: Tahun Baru 2021
- 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
- 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April: Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 13 – 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Adapun untuk Cuti bersama tahun 2021 yakni hanya pada 12 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
Hari besar nasional dan internasional
Sementara itu dikutip dari perpusnas.go.id, berikut daftar hari besar nasional dan internasional di bulan Oktober 2021:
- 1 Oktober - Hari Kesaktian Pancasila
- 1 Oktober - Hari Vegetarian Sedunia
- 1 Oktober - Hari Lanjut Usia Internasional
- 2 Oktober - Hari Tanpa Kekerasan Internasional
- 2 Oktober - Hari Hewan Ternak Sedunia
- 2 Oktober - Hari Batik Nasional dan Hari Batik Dunia
- 4 Oktober - Hari Hewan Sedunia
- 5 Oktober - Hari Tentara Nasional (TNI)
- 5 Oktober - Hari Guru Sedunia
- 8 Oktober - Hari Tata Ruang Nasional
- 9 Oktober - Hari Surat Menyurat Internasional
- 9 Oktober - Hari Pos Dunia
- 10 Oktober - Hari Kesehatan Jiwa Sedunia
- 10 Oktober - Hari Internasional Menentang Hukuman Mati
- 14 Oktober - Hari Penglihatan Dunia
- 15 Oktober - Hari Hak Asasi Binatang
- 15 Oktober - Hari Wanita Pedesaan Sedunia
- 15 Oktober - Hari Mencuci Tangan Dengan Sabun Sedunia
- 16 Oktober - Hari Pangan Sedunia
- 17 Oktober - Hari Pengentasan Kemiskinan Internasional
- 18 Oktober - Hari Perpustakaan Sekolah Internasional
- 20 Oktober - Hari Ulang Tahun Golongan Karya
- 20 Oktober - Hari Osteoporosis Sedunia
- 24 Oktober - Hari Dokter Indonesia
- 24 Oktober - Hari Ulang Tahun Perserikatan Bangsa-bangsa
- 27 Oktober - Hari Penerbangan Nasional
- 27 Oktober - Hari Listrik Nasional
- 28 Oktober - Hari Sumpah Pemuda
- 30 Oktober - Hari Keuangan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Libur Bulan Oktober 2021: Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Digeser"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Selanjutnya: Jumlah hari bursa 250 hari pada 2022, ada 10 hari libur, berikut jadwal lengkapnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News