kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,11   -0,53   -0.06%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Libur cuti bersama di 2021 tinggal tersisa 2 hari, ini sebabnya


Selasa, 23 Februari 2021 / 11:09 WIB
Libur cuti bersama di 2021 tinggal tersisa 2 hari, ini sebabnya
ILUSTRASI. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengumumkan, libur cuti bersama di tahun 2021 ini dipangkas 5 hari, dari semula 7 menjadi 2 hari.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Muhadjir mengatakan, alasan pengurangan libur cuti bersama tahun 2021 tersebut juga karena melihat kurva peningkatan Covid-19 belum melandai. Padahal berbagai upaya juga sudah dilakukan oleh pemerintah untuk menurunkannya. 

"Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan," kata dia. 

Baca Juga: Menko PMK: Jadwal cuti bersama 2021 akan dievaluasi, demi kendalikan Covid-19

Oleh karena itu, menurut Muhadjir pemerintah pun meninjau kembali cuti bersama yang dapat mendorong terjadinya arus pergerakan orang. Sebab mobilitas masyarakat yang padat sangat berpengaruh terhadap peningkatan kasus Covid-19. 

Adapun usai rapat, Menko PMK bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyaksikan penandatanganan SKB. 

Penandatanganan SKB tersebut dilakukan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Agama yang diwakili Sekjen Kemenag Nizar Ali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, dari 7 Hari Menjadi 2"
Penulis : Deti Mega Purnamasari
Editor : Diamanty Meiliana

Selanjutnya: Ini daftar hari libur Februari 2021, hari besar nasional, dan internasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

×