Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Berikut cara memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:
- Unduh aplikasi "Digital Korlantas POLRI" di Playstore.
- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no ponsel, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP.
- Buat PIN dan konfirmasi PIN.
- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email.
- Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness.
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser ponsel Anda.
- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM".
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
- Pilih "SATPAS" penerbit.
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan.
- Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja, itu juga tergantung antrian yang tersedia. Jika antrian di Satpas mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang.
Baca Juga: Catat, SIM C Terbagi 3 Golongan, Ini Perbedaaan & Biaya Membuat atau Perpanjang SIM
Jam operasional Satpas yaitu Senin sampai dengan Sabtu pukul 08.00 - 15.00. Permohonan SIM di atas pukul 15.00 akan diproses esok hari.
Cara perpanjangan SIM melalui website
Dilansir dari Kompas.com, (24/1/2022), Berikut ini cara memperpanjang SIM melalui website:
- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id.
- Pilih menu "Pendaftaran SIM Online".
- Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan.
- Isi data permohonan SIM baru.
- Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.
- Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
- Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.
- Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
- Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
- Pengambilan foto dan pencetakan SI.
Biaya perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut ini biaya perpanjangan SIM:
- SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000
- SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000
- Cek kesehatan dikenakan biaya sebesar Rp 25.000
- Asuransi dikenakan biaya Rp 30.000
(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Rizal Setyo Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Perpanjang SIM 2022 via Online"
Penulis : Taufieq Renaldi Arfiansyah
Editor : Inten Esti Pratiwi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News