Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semua pengendara di Indonesia, baik motor maupun mobil, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya.
SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali, ini berlaku untuk SIM semua golongan. Lalu, bagaimana syarat dan cara memperpanjang SIM tahun 2022?
Syarat dan cara perpanjangan SIM 2022
Dilansir dari Kompas.com (7/2/2022), Menurut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Baca Juga: Catat Jadwal Layanan SIM Selama Libur Lebaran 2022
SIM akan tidak berlaku lagi jika:
- Habis masa berlakunya
- Dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi
- Diperoleh dengan cara tidak sah
- Data yang terdapat dalam SIM diubah
- SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan
- Penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya, namun mengikuti tanggal penerbitannya.
Syarat perpanjang SIM
Berikut adalah syarat yang harus dibawa ketika melakukan perpanjangan SIM:
- Siapkan fotokopi KTP
- Fotokopi SIM lama
- Bukti cek kesehatan
Baca Juga: Akses NIK Mulai Dipungut Tarif Rp 1.000
Syarat perpanjang SIM via aplikasi
Dilansir dari laman resmi Korlantas, berikut dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM jika Anda akan melakukan perpanjangan SIM via aplikasi:
- SIM lama Anda E-KTP
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal