kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kurma dan Minyak Zaitun asal Palestina Dikenakan Tarif Impor 0%


Minggu, 03 April 2022 / 07:15 WIB
Kurma dan Minyak Zaitun asal Palestina Dikenakan Tarif Impor 0%

Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Selanjutnya, tarif impor gratis juga berlaku bagi sejumlah produk yang masuk dalam komoditas dengan kode HS 15.09.

Kode tersebut diperuntukkan bagi minyak zaitun dan fraksinya, dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia.

Untuk minyak zaitun asal Palestina yang terkena tarif impor gratis adalah sebagai berikut:

  • Minyak zaitun ekstra virgin dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi 30 Kg (1509.20.10)
  • Minyak zaitun ekstra virgin lain–lain (1509.20.90)
  • Minyak zaitun virgin (1509.30.00)
  • Minyak zaitun virgin lainnya (1509.40.00)

Baca Juga: Rusia Makin Ganas Serang Ukraina, Israel Pun Brutal Menyerang Warga Palestina

Ketentuan tarif impor gratis untuk produk Palestina

Tarif impor gratis tersebut berlaku terhadap:

  1. Barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini;
  2. Barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau barang asal luar daerah pabean yang dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini; dan
  3. Barang yang belum dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, sepanjang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya dari luar daerah pabean ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Indonesia Gratiskan Tarif Impor Kurma dan Minyak Zaitun Asal Palestina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×