kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kunjungi laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id, ini cara cek penerima BSU Rp 1 juta


Jumat, 27 Agustus 2021 / 10:37 WIB
Kunjungi laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id, ini cara cek penerima BSU Rp 1 juta
ILUSTRASI. Bila Anda ingin mengecek cara penerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta bisa melalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id. KONTAN/Fransiskus Simbolon

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bila Anda ingin mengecek cara penerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta bisa melalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Situs tersebut bisa diakses melalui handphone atau perangkat komputer Anda masing-masing. 

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut sudah cair hari ini, Rabu (11/8/2021). Besaran pencairan adalah Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap dalam bentuk bantuan tunai. 

BSU merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19). 

Berikut 8 langkah cara cek penerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta: 

Baca Juga: Anda penerima subsidi gaji 2021 Rp 1 juta? Ini bentuk pemberitahuannya

  1. Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html
  2. Geser tampilan ke posisi paling akhir untuk menuju fitur cek penerima BSU 2021
  3. Ketik NIK pada kolom yang tersedia
  4. Ketik nama lengkap sesuai KTP pada kolom yang tersedia
  5. Ketik tanggal lahir pada kolom yang tersedia
  6. Centang aktivasi kode chapcha dan ketik kode tersebut pada kolom yang tersedia
  7. Klik lanjutkan
  8. Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak. 

Baca Juga: 3 Cara cek penerima subsidi gaji 2021 Rp 1 juta

Kriteria Penerima Subsidi Gaji 

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan. 
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja / Buruh penerima upah. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  • Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Indonesia tak boleh kirim jemaah umrah sebelum pandemi terkendali, ini kata Kemenag

Mekanisme Penyaluran Subsidi Gaji 

  1. Verifikasi data penerima BSU
  2. Validasi administrasi dan pembayaran BSU yang dilakukan oleh Kemnaker
  3. Pencairan bantuan melalui Bank Himbara yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Langkah Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji"
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Akhdi Martin Pratama

Selanjutnya: Kendala dan solusi jika sertifikat vaksin 1 dan 2 tidak keluar di PeduliLindungi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×