Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam sebuah sengketa perebutan merek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, PT Unilever Indonesia Tbk dihukum membayar Rp 30 miliar. Keputusan tersebut didasarkan karena merek pasta gigi Pepsodent Strong memiliki kesamaan dengan pasta gigi Formula Strong.
Unilever Indonesia menyatakan kasasi atas putusan yang diketok Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu.
Kasus sengketa merek pasta gigi ini bermula dari keberatan Hardwood Private Limited yang merupakan induk dari Orang Tua Group di Indonesia. Orang Tua menyatakan tidak terima dengan penggunaan merek Pepsodent Strong oleh Unilever karena penggunaan merek "Strong" sudah didaftarkan sebagai merek milik produk pasta giginya, Formula Strong.
Hardwood sudah mendaftarkan merek "Strong" di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor pendaftaran IDM000258478. Pendaftaran merek tersebut masuk dalam kelas 3 yaitu pasta gigi, produk untuk membersihkan gigi palsu, obat gosok gigi, obat kumur bukan untuk keperluan medis, larutan kumur bukan untuk keperluan medis.
Baca Juga: Kementerian Hukum dan HAM serahkan 118 sertifikat merek bagi koperasi dan UMKM
Perusahaan asal Singapura itu kemudian melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada 29 Mei 2020 dengan nomor perkara 30/Pdt.Sus-HKI/ Merek/2020/PNJKT.Pst dengan tergugat PT Unilever Indonesia Tbk.
Pada persidangan 18 November 2020, majelis hakim PN Jakarta Pusat memenangkan Hardwood dan menyatakan merek "Strong" adalah bukan milik Unilever sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Begini akhir kasasi sengketa merek Eiger...
Majelis hakim berpendapat, merek pasta gigi Pepsodent Strong dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Formula Strong milik Hardwood yang sudah didaftarkan terlebih dahulu. Pengadilan juga menetapkan Unilever untuk membayar ganti rugi kepada Hardwood sebesar Rp 30 miliar atas sengketa merek tersebut.
Meski demikian, Unilever melakukan pengajuan kasasi atas putusan PN Jakarta Pusat itu kepada Mahkamah Agung. Adapun hingga saat ini proses kasasi tersebut masih berlangsung.
Sekertaris Perusahaan Unilever Indonesia Reski Damayanti mengatakan, saat ini Unilever sepenuhnya menyerahkan kasus sengketa merek yang masih berlanjut tersebut kepada proses hukum di tingkat kasasi.
Baca Juga: Menang kasasi, kini Eiger bisa pampang mereknya di produk kaos kaki
"Terkait putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai salah satu varian produk kami, kami menghormati proses kasasi yang saat ini tengah berjalan agar proses tersebut dapat berjalan lancar serta membawa hasil yang adil dan baik," ujarnya kepada Kompas.com seperti dikutip pada Rabu (13/1/2021).
Menurut Reski, sebagai perusahaan yang sudah beroperasi puluhan tahun di Indonesia, Unilever selalu menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Tanah Air.
"Sebagai perusahaan yang telah berada di Indonesia selama 87 tahun, Unilever Indonesia selalu menjalankan bisnis kami secara berintegritas, bertanggung jawab, dan patuh terhadap hukum dan peraturan perundang-perundangan yang berlaku," kata Reski.
(Sumber: KOMPAS.com/Yohana Artha Uly | Editor: Yoga Sukmana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Perebutan Merek Pasta Gigi "Strong" Unilever Lawan Orang Tua"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Selanjutnya: Bukan Ruben Onsu, MA tetapkan Benny Sujono sebagai pemilik pertama merek Geprek Bensu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News