kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.751   29,00   0,17%
  • IDX 8.218   -23,74   -0,29%
  • KOMPAS100 1.146   -3,32   -0,29%
  • LQ45 839   -2,61   -0,31%
  • ISSI 284   -1,18   -0,41%
  • IDX30 441   -0,25   -0,06%
  • IDXHIDIV20 509   -1,67   -0,33%
  • IDX80 129   -0,33   -0,26%
  • IDXV30 135   -0,85   -0,62%
  • IDXQ30 141   0,05   0,03%

Krisis air bersih di Jalur Gaza, blokade Israel salah satu biang keladi


Rabu, 13 Oktober 2021 / 18:20 WIB
Krisis air bersih di Jalur Gaza, blokade Israel salah satu biang keladi

Sumber: Al Jazeera | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

Pernyataan tersebut didukung oleh data otoritas kota Gaza yang menyebutkan, 290 fasilitas pasokan air, termasuk satu-satunya pabrik desalinasi untuk mengurangi kadar keasinan air di Gaza utara, rusak selama konflik tersebut. Jaringan pembuangan limbah juga hancur dan menyebabkan jalanan dibanjiri oleh air kotor.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, tingkat keasinan dan nitrat air pada air tanah Gaza berada jauh dari standar kelayakan konsumsi. WHO juga mencatat, 50% anak-anak di Gaza menderita infeksi yang berhubungan dengan air.

Kepada Al Jazeera, pakar air Gaza, Ramzy Ahel, menyebutkan, situasi di Gaza saat ini setara dengan bencana. Ahel mengutip kembali pembicaraan tentang krisis air Gaza oleh PBB tahun 2012, di mana Gaza akan menjadi tempat yang tidak layak huni pada 2020.

"Sekarang, sembilan tahun kemudian, angka dan statistik menunjukkan fakta mengerikan tentang situasi air di Jalur Gaza," kata Ahel.

Pembangunan pabrik desalinasi telah terhambat selama bertahun-tahun karena blokade ketat oleh Israel. Ahel juga menuduh Israel membuang air limbah ke Gaza. Krisis llistrik yang berkelanjutan juga memperburuk keadaan.

Selanjutnya: PM Israel ingin bantuan luar negeri untuk Gaza dilakukan menggunakan sistem voucher

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×