Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal percepatan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi pada 10-16 Oktober 2023. Komisi II DPR RI akan membahas usulan KPU tersebut.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menilai rencana percepatan pendaftaran capres ini adalah hal yang bak karena dapat mempercepat selesainya serangkaian kegiatan pemilu yang ada.
"Lebih cepat lebih baik karena mempercepat selesainya manuver politik, biar segera ada kepastian juga," kata Mardani pada Kontan.co.id, Minggu (10/9).
Ia menilai wajar usulan perubahan pendaftaran capres dan cawapres mengingat KPU juga harus menyesuaikan regulasi baru berdasarkan UU Pemilu yang baru saja direvisi.
"Jadi itu konsekuensinya, semua mengikuti aturanya," kata Mardani.
Meski demikian, ia mengaku belum ada keputusan dari Komisi II DPR RI untuk menolak maupun menerima usulan ini. Yang terang usulan KPU tersebut akan dibahas pekan depan.
Baca Juga: Penyesuaian Regulasi Jadi Alasan KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres
Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan pihaknya masih menunggu kejelasan resmi dari KPU terkait pemajuan jadwal pendaftaran capres tersebut. Menurut Doli, jadwal yang ditetapkan KPU saat ini sudah sesuai dengan UU Pemilu yang berlaku.
"Nanti akan kami minta penjelasan lebih detail dari KPU pada saat rapat konsultasi," kata Doli.
Sebelumnya, KPU mengusulkan waktu pendaftaran capres dan cawapres dipercepat menjadi 10-16 Oktober 2023.
Usulan ini lebih cepat dari jadwal berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan pemilu 2024 dimana masa pendaftaran capres dan cawapres adalah 19 Oktober s.d 25 November.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News