kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

KPU Usul Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan ke 10-16 Oktober 2023


Sabtu, 09 September 2023 / 08:00 WIB
KPU Usul Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan ke 10-16 Oktober 2023

Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 diusulkan maju menjadi 10 sampai 16 Oktober 2023.

Ini tertuang dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pihaknya berencana memajukan masa pendaftaran capres-cawapres lantaran menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 tentang Pemilu.

“Disesuaikan dengan Pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023,” kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Jadi Bakal Capres & Cawapres 2024, Profil & Harta Anies Baswedan dan Cak Imin

Idham menjelaskan, Pasal 276 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa masa kampanye dilaksanakan sejak 15 hari setelah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta pemilu ditetapkan.

Sementara, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur bahwa masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

Jika dihitung, 15 hari sebelum 28 November 2023 jatuh pada 13 November 2023. “Dengan demikian, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023,” ujar Idham.

Sebelum menetapkan pasangan capres-cawapres, kata Idham, KPU harus melakukan serangkaian tahapan lain. Mulai dari pendaftaran kandidat, verifikasi, perbaikan administrasi, hingga pemeriksaan kesehatan capres-cawapres.

Atas pertimbangan-pertimbangan itu, KPU mengusulkan memajukan masa pendaftaran capres-cawapres.

Baca Juga: Surya Paloh Deklarasikan Anies-Cak Imin Sebagai Bakal Capres-Cawapres 2024

“Nah, KPU merancang tanggal 10 sampai dengan 16 Oktober 2023 (masa pendaftaran capres-cawapres),” jelas Idham.

Idham mengatakan, rancangan PKPU ini akan lebih dulu dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum disahkan.

Dia menyebut, rapat antara KPU dengan DPR dan pemerintah bakal digelar dalam waktu dekat. “Ini kami masih menunggu jadwal resmi untuk mengkuti rapat konsinyering dan konsultasi,” tuturnya.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×