kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU beri denda persaingan usaha sebesar Rp 35,9 miliar di tahun ini


Selasa, 29 Desember 2020 / 19:50 WIB
KPPU beri denda persaingan usaha sebesar Rp 35,9 miliar di tahun ini

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut sepanjang tahun 2020 telah menangani 36 perkara. Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, jumlah itu terdiri dari 17 kasus pelanggaran persaingan usaha, 11 perkara keterlambatan pemberitahuan merger dan akuisisi serta 8 perkara pelanggaran pelaksanaan kemitraan.

Dari jumlah perkara tersebut, telah dihasilkan 15 putusan perkara. Jumlah putusan tersebut, dari sisi jumlah mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2019. Hal ini karena penghentian sementara penanganan perkara yang dilakukan di masa awal pandemi Covid-19 dan mengakibatkan beberapa perkara masih berada pada Tahap Pemeriksaan Majelis Komisi.

“Khusus bagi tahun 2020, total realisasi pendapatan negara dari denda persaingan usaha telah mencapai Rp 35,9 miliar,” kata Guntur dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/12).

Baca Juga: Gagal mediasi, seorang nasabah lanjut gugat Jiwasraya

Lebih lanjut, KPPU tahun ini menangani 34 penelitian perkara inisiatif, di mana 10 penelitian diantaranya telah ditindaklanjuti ke tahap Penyelidikan, 9 penelitian dihentikan dan 15 penelitian masih dalam proses.

“Beberapa penelitian perkara inisiatif yang dilakukan pada tahun 2020 diantaranya adalah ekspor benih lobster, terigu, gula, dan bawang putih,” ucap dia.

KPPU juga aktif melakukan upaya pemberian saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah. Dari sisi kebijakan, telah disampaikan 23 saran dan pertimbangan KPPU kepada pemerintah. Saran dan pertimbangan tersebut adalah berupa saran yang ditujukan atas kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi (87%), maupun tindak lanjut atas putusan suatu perkara (13%).

KPPU menyebut, sebagian besar saran dan pertimbangan terkait dengan kebijakan pemerintah untuk perlindungan produk dalam negeri (khususnya kebijakan pengenaan bea masuk) dan kebijakan dalam proses pengadaan barang dan jasa publik di berbagai sektor (seperti transportasi dan konstruksi).

Selain itu, pada aspek pengawasan merger dan akuisisi, di sepanjang tahun hingga saat ini, KPPU berhasil menyelesaikan 213 (dua ratus tiga belas) penilaian, serta melimpahkan 9 (sembilan) kasus merger dan akuisisi untuk proses penyelidikan.

Baca Juga: Pengaturan baru logam tanah jarang di PP Minerba direspons positif

Aspek kemitraan usaha mikro kecil dan menengah juga mendapat perhatian serius oleh KPPU. Tahun ini telah terdapat 15 laporan dugaan pelanggaran kemitraan yang masuk ke KPPU. Sebelas diantaranya telah ditindaklanjuti dengan penyelidikan atau pemeriksaan, di mana 8 di antaranya telah masuk ke tahapan perkara atau pemeriksaan pendahuluan tahap 2. 

Empat perkara diantaranya telah diberikan surat peringatan/SP (baik SP1 maupun SP2) oleh KPPU. “Kebanyakan kasus dugaan pelanggaran kemitraan yang ditangani KPPU merupakan kemitraan inti plasma di sektor perkebunan, bagi hasil, atau distribusi/keagenan,” ujar Guntur.

Sebagai informasi, hingga saat ini, 72% putusan KPPU (yakni 168 putusan) telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jumlah ini berada di atas target yang ditetapkan, yakni 62%. Seluruh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, berkontribusi bagi pendapatan negara hingga Rp 864 miliar.

Selanjutnya: Pegadaian menilai bisnis pembiayaan digital memiliki potensi besar tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×