kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

KPPIP: Proyek KA Tebing Tinggi – Kuala Tanjung ditargetkan selesai pertengahan 2022


Kamis, 25 November 2021 / 17:15 WIB
KPPIP: Proyek KA Tebing Tinggi – Kuala Tanjung ditargetkan selesai pertengahan 2022

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa LMAN telah meminta agar surat dari Kementerian BUMN terkait pembebasan lahan harus terbit sebelum 3 Desember 2021. Dengan begitu, dana pembebasan lahan yang telah dialokasikan dapat segera direalisasikan.

Wahyu yang juga Deputi Koordinasi Bidang Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian ini menegaskan, jalur KA Tebing Tinggi – Kualanamu sangat penting dalam mendukung keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.

Oleh karenanya, KPPIP meminta Inalum segera bersurat ke Kementerian BUMN berdasarkan hasil rapat yang digelar Senin (22/11/2021) lalu.

“Seharusnya proses pembebasan lahan dengan BUMN lebih mudah daripada masyarakat. Kita buktikan supaya bisa menjadi contoh bagi masyarakat,” ujar Wahyu.

Selain itu, KPPIP mendorong agar stakeholders melakukan sosialisasi secara intensif ke masyarakat yang masih belum mau melepas lahannya. Wahyu bilang, seluruh proses pembebasan lahan harus sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, termasuk penetapan harga lahan yang akan dibebaskan.

“Kalau masyarakat masih menolak, mau tidak mau proses konsinyasi. Namun demikian, sebaiknya dilakukan sosialisasi ke masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga: KPPIP dorong pelepasan aset Inalum untuk PSN KA Tebing Tinggi – Kuala Tanjung

Pengukuran lahan milik Inalum juga perlu dilakukan secara cermat agar sesuai dengan realisasi pembangunan PSN. Pasalnya, perubahan luas lahan Inalum perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah secara detail.

Di samping itu, KPPIP mendorong agar usulan Inalum agar dibuatkan jalan akses yang aman dari perlintasan sebidang kereta api perlu segera direalisasikan.

KPPIP menyoroti lambannya pembangunan KEK Sei Mangkei. Apalagi, Pelabuhan Kuala Tanjung yang berada di kawasan itu seharusnya berfungsi sebagai hub internasional.

Selain memiliki pelabuhan, KEK Sei Mangkei juga dilengkapi dry port serta layanan Kereta Api Tebing Tinggi – Kuala Tanjung untuk mendukung angkutan logistik.

“Sayang, pelabuhan (Kuala Tanjung) yang berkelas internasional tapi belum dimanfaatkan secara optimal,” ungkap Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×