kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Korea Selatan rilis prototipe jet tempur, kenapa Jokowi ucapkan selamat?


Sabtu, 10 April 2021 / 14:00 WIB
Korea Selatan rilis prototipe jet tempur, kenapa Jokowi ucapkan selamat?

Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Upacara peluncuran berlangsung di markas Korea Aerospace Industries di Kota Sacheon, lebih dari lima tahun setelah Korea Selatan memulai program 8,8 triliun won (US$ 7,9 miliar) untuk menggantikan armada jet tempur F-4 dan F-5 Angkatan Udara mereka yang sudah tua pada akhir 2015.

"Peluncuran prototipe ini adalah langkah besar dalam proses pengembangan, karena itu berarti kami memasuki fase pengujian kemampuan jet tempur setelah benar-benar membangun apa yang hanya kami gambar," sebut Badan Program Akuisisi Pertahanan Korea Selatan (DAPA) dalam keterangan tertulis.

Dengan muatan maksimum 7.700 kilogram, KF-21 Boramae akan memiliki 10 pod untuk rudal udara-ke-udara dan senjata lainnya. Jet tempur ini mampu terbang pada kecepatan 2.200 kilometer per jam dengan jangkauan 2.900 km.

Rencananya, tes penerbangan pertama KF-21 Boramae berlangsung pada 2022, dengan seluruh pengembangan akan selesai di 2026. Saat pengembangan selesai, Korea Selatan akan menjadi negara ke-13 yang membuat jet tempur.

Dijuluki jet tempur generasi 4,5, KF-21 bukanlah pesawat siluman. Tetapi, para pejabat Korea Selatan mengatakan, negaranya akan melanjutkan penelitian untuk kemungkinan konversi dengan fitur tambahan di masa depan.

Selanjutnya: Indonesia punya kapal selam baru, Prabowo: Kita tidak ingin mengancam siapa pun!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×