kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,72   2,08   0.22%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kontroversi pembiayaan syariah, ini jawaban sejumlah bank syariah


Selasa, 27 Juli 2021 / 06:25 WIB
Kontroversi pembiayaan syariah, ini jawaban sejumlah bank syariah

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kritikan terhadap bank syariah meningkat dalam beberapa saat ini. Setelah sebelumnya Yusuf Mansur memprotes margin pembiayaan bank syariah jauh lebih mahal dari bank konvensional, baru-baru ini pengusaha Jusuf Hamka viral setelah mengeluhkan layanan perbankan syariah di salah satu perusahaannya. 

Saat ini margin bank syariah dianggap mahal dibanding bank konvensional di tengah tren suku bunga rendah seiring Bank Indonesia (BI) menurunkan bunga acuannya ke level 3,5%. Namun, sejumlah bank syariah menilai anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Merujuk pada data Statistik Perbankan Syariah, tingkat margin rata-rata pembiayaan Bank Umum Syariah (BUS) untuk modal kerja per April 2021 mencapai 13,28%, meningkat dari 12,87% pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Margin rata-rata pembiayaan BUS untuk investasi mencapai 9,25% per April 2021 atau turun dari 9,53% pada April 2020. Sedangkan margin rata-rata pembiayaan konsumsi turun dari 11,22% menjadi 11,17%.

Baca Juga: Ada keluhan nasabah pengusaha terkait layanan bank syariah, begini respon Asbisindo

Adapun margin rata-rata unit usaha syariah (UUS) untuk modal kerja mencapai 7,67% per April 2021, turun dari 8,42% pada periode yang sama tahun 2020. Margin pembiayaan investasi turun dari 8,58% menjadi 8,41% dan margin pembiayaan konsumsi turun dari 7,9% menjadi 7,79%. 

Sementara rata-rata suku bunga kredit bank umum dalam rupiah untuk modal kerja berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia mencapai 9,08% per April 2021, turun dari 9,45% pada periode yang sama tahun 2020.  Bunga kredit investasi turun dari 9,45% menjadi 8,68% dan kredit konsumsi turun dari 11,29% menjadi 10,87%.

Sekretaris Perusahaan Bank Syariah Bukopin Evi Yulia Kurniawati mengatakan, tingkat margin/bagi hasil pembiayaan syariah terkesan mahal di awal namun memberikan kepastian kepada nasabah.

Berbeda dengan bank konvensional yang menerapkan bunga floating sehingga bunga yang dibebankan ke nasabah tidak pasti karena akan tergantung pergerakan suku bunga dasar kredit. 

"Sehingga ada kemungkinan tingkat bunga kredit konvensional  tiba-tiba naik apabila suku bunga dasar kredit naik tanpa harus mendapat persetujuan nasabah," kata Evi pada Kontan.co.id, Senin (26/7).

Menurut Evi, keunggulan yang ditawarkan bank syariah adalah memberikan kepastian pembayaran dari awal hingga akhir tenor dan bank tidak bisa menaikkan margin di tengah-tengah masa pembayaran. Keunggulan lain, transparansi tingkat margin dan disepakati sejak awal serta menawarkan kenyamanan karena berdasarkan prinsip syariah. 

Margin yang dikenakan Bank Syariah Bukopin berbeda-beda untuk setiap segmen pembiayaan. Rata-rata rate yang ditawarkan ada di kisaran 11%-14%. 

Evi bilang, tren naik turunnya suku bunga acuan tidak terlalu terlalu berpengaruh pada pembiayaan eksisting di bank syariah. Tetapi perubahan akad dapat di lakukan pada pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah. 

Penyesuaian akad Mudharabah dan Musyarakah dapat dilakukan pada porsi bagi hasilnya. Proses ini dilakukan dengan memperhatikan keadaan bisnis nasabah tanpa dipengaruhi tren suku bunga, setiap perubahan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah

"Untuk Pembiayaan Murabahah dengan akad jual beli tidak dapat dilakukan penyesuaian equivalen rate meskipun ada tren bunga naik atau turun," jelas Evi. 

Baca Juga: MUI: Pernyataan Jusuf Hamka coreng nama baik dan buat kepercayaan bank syariah jatuh

Menurut Herwin Bustaman Direktur UUS Bank Permata (Permata Syariah), pemberian margin pada bank syariah atau bunga kredit pada bank konvensional diterapkan berdasarkan potensi resiko. Selain mempertimbangkan biaya dana, risiko dari pembiayaan yang akan diberikan akan mempengaruhi margin yang akan diberikan.

"Dengan begitu, kalau perbandingan antara konvensional dengan Syariah selama COF dan risiko yang timbul sama, saya rasa pricing antara keduanya akan sama," imbuh Herwin. 

Sama seperti Bank Syariah Bukopin,  pembiayaan di luar akad murabahan bisa dilakukan penyesuaian porsi bagi hasil dengan mempertimbangkan kondisi usaha nasabah. Sementara pembiayaan dengan akad murabahah tidak bisa dilakukan penyesuaian.

Dia menambahkan, jenis akad ini biasanya diambil jika nasabah melihat tren suku bunga akan naik atau karena prospek pendapatannya stabil. 

Senada, Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara menyebut produk konvensional dan syariah pada umumnya memiliki margin yang kurang lebih sepadan.

"Perbedaan yang ada menurut kami adalah pada komposisi dana murah yang mempengaruhi besarnya biaya dana yang dikeluarkan oleh bank untuk penyaluran pembiayaannya. Semakin besar komposisi dana murah maka semakin besar pula margin yang diperoleh oleh bank," katanya.

Menurutnya, skema produk syariah dengan akad wadiah seharusnya produk syariah lebih kompetitif karena secara cost of fund  lebih manageable dan lebih murah. Pasalnya,  tidak ada kewajiban dalam memberikan bagi hasil dalam jumlah tertentu. 

Baca Juga: Keluhannya soal layanan bank syariah viral, begini klarifikasi Jusuf Hamka

Sementara salah satu yang membuat dana relatif lebih mahal karena banyaknya bank syariah yang masih relatif kecil dari sisi aset sehingga sumber dana juga menjadi lebih mahal.

"Oleh karena itu, perbankan syariah harus mencari keunggulan lain, misalnya dari produk sayriah dengan berbagai varian akad sesuai kebutuhan misalnya ,akad Ijarah, IMBT ,Mudharobah Muqqoyyadah dan lain-lain yang tidak tersedia di bank konvensional sehingga produk syariah fiturnya akan lebih menarik," pungkas Pandji.

Selanjutnya: Begini upaya OJK mengembangkan KUR pertanian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

×