Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Siap-siap ganti kendaraan dengan mobil baru yang hemat biaya. Tidak lama lagi, harga mobil baru sejumlah tipe bakal turun.
Harga mobil baru akan lebih murah dari biasanya mulai Maret 2021. Hal ini karena, pemerintah menyetujui pemberian insentif pajak 0 persen untuk mobil baru, mulai dari low MPV, low SUV hingga sedan.
Insentif tersebut berlaku untuk pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas mobil baru yang akan diterapkan bertahap mulai Maret 2021 hingga akhir tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan resminya, Kamis (11/2/2021), mengatakan insentif Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah ( PPnBM) 0 persen diberikan kepada mobil dengan kriteria tertentu. Airlangga mengatakan, relaksasi akan diberikan kepada mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc yang diproduksi di dalam negeri.
Dengan begitu, harga mobil mobil penumpang kurang dari 1.500 cc rakitan lokal atau berstatus completely knocked down ( CKD) di Indonesia, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi diprediksi akan mengalami penurunan harga hingga puluhan juta rupiah.
“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat,” ujar Airlangga, dalam keterangan resmi (11/2/2021).
“Meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” katanya.
Di segmen MPV murah, hampir semua kontestan akan mendapat relaksasi pajak 0 persen tersebut. Misalnya Toyota Avanza yang saat ini dihargai mulai Rp 200,2 juta (tipe 1.3 E STD M/T) sampai Rp 231,250 juta (tipe 1.3 G A/T).
Baca juga: Salah satu pajak dibebaskan, ini potensi penurunan harga mobil baru
Dengan PPnBM Avanza sebesar 10 persen dan harga tipe terendah sebesar Rp 200,2 juta, artinya mobil tersebut dikenakan PPnBM Rp 20,020 juta. Sebetulnya ini hitungan kasar semata agar terlihat lebih mudah dianalogikan oleh konsumen.
Pasalnya, PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road. Sedangkan, harga yang ditawarkan model kepada konsumen sudah terbebani lagi dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan pemerintah daerah yang nilainya berbeda-beda tiap provinsi di Indonesia.
Jadi, dengan estimasi hitungan di atas, kita tinggal mengurangi harga jual dengan PPnBM, yakni Rp 200,2 juta dikurangi Rp 20,020 juta hasilnya didapat Rp 180,180 juta. Kemudian, berdasarkan perhitungan yang sama, Avanza tipe teratas harganya menjadi Rp 208,125 juta.
Dirangkum dari Kompas.com, berikut kisaran harga mobil baru setelah pajak 0 persen atau pembebasan PPnBM
Estimasi perubahan harga Toyota Avanza jika dapat insentif pajak PPnBM 0 persen
- Harga awal Avanza Rp 200,2 juta sampai Rp 231,250 juta
- Estimasi harga mobil baru Avanza pasca pajak 0 persen Rp 180,180 juta sampai Rp 208,125 juta
Estimasi perubahan harga Mitsubishi Xpander jika dapat insentif pajak PPnBM 0 persen
- Harga awal Rp 221,4 juta sampai Rp 278,9 juta
- Estimasi harga mobil baru Xpander pasca pajak 0 persen Rp 199,260 juta sampai Rp 251,010 juta
Estimasi perubahan harga Daihatsu Xenia jika dapat insentif pajak PPnBM 0 persen
- Harga awal Rp 196,750 juta sampai Rp 240,650 juta
- Estimasi harga mobil baru Xenia pasca pajak 0 persen Rp 177,075 juta sampai Rp 216,585 juta
Estimasi perubahan harga Nissan Livina jika dapat insentif pajak PPnBM 0 persen
- Harga awal Rp 208,3 juta sampai Rp 276,050 juta
- Estimasi harga mobil baru Livina pasca pajak 0 persen Rp 187,470 juta sampai Rp 248,445 juta
Estimasi perubahan harga Suzuki Ertiga jika dapat insentif pajak PPnBM 0 persen
- Harga awal Rp 210,5 juta sampai Rp 254,5 juta
- Estimasi harga mobil baru Ertiga pasca pajak 0 persen Rp 189,450 juta sampai Rp 229,050 juta
Estimasi perubahan harga Honda Mobilio jika dapat insentif pajak PPnBM 0 persen
- Harga awal Rp 207,5 juta sampai Rp 252,5 juta
- Estimasi harga mobil baru Mobilio pasca pajak 0 persen Rp 186,750 juta sampai Rp 227,250 juta
Estimasi perubahan harga Wuling Confero jika dapat insentif pajak PPnBM 0 persen
- Harga awal Rp 154,8 juta sampai Rp 202,8 juta
- Estimasi harga mobil baru Confero pasca pajak 0 persen Rp 139,320 juta sampai Rp 182,520 juta
Perkiraan harga mobil baru Toyota Yaris jika dapat insentif pajak PPnBM 0 persen
- Harga awal Rp 266,250 juta sampai Rp 304,250 juta
- Estimasi harga mobil baru Toyota Yaris setelah insentif pajak 0 persen Rp 239,625 juta sampai Rp 273,825 juta
Perkiraan harga mobil baru Honda Jazz jika dapat insentif pajak PPnBM 0 persen
- Harga awal Rp 255 juta sampai Rp 298,5 juta
- Estimasi harga mobil baru Honda Jazz setelah insentif pajak 0 persen Rp 229,5 juta sampai Rp 268,650 juta
Perkiraan harga mobil baru Toyota Vios jika dapat insentif pajak PPnBM 0 persen
- Harga awal Rp 311,950 juta sampai Rp 346,850 juta
- Estimasi harga mobil baru Toyota Vios setelah insentif pajak 0 persen Rp 218,365 juta sampai Rp 242,795 juta
Perkiraan harga mobil baru Toyota Rush jika dapat insentif pajak PPnBM 0 persen
- Harga awal Rp 257,7 juta sampai Rp 279,1 juta
- Estimasi harga mobil baru dengan insentif pajak PPnBM 0 persen Rp 231,930 juta sampai Rp 251,190 juta
Perkiraaan harga mobil baru Mitsubishi Xpander Cross jika mendapat insentif pajak PPnBM 0 persen
- Harga awal Rp 276,5 juta sampai Rp 299,5 juta
- Estimasi harga mobil baru dengan insentif pajak PPnBM 0 persen Rp 248,850 juta sampai Rp 269,550
Perkiraaan harga mobil baru Daihatsu Terios jika mendapat insentif pajak PPnBM 0 persen
- Awal Rp 214,450 juta sampai Rp 269,050 juta
- Estimasi harga mobil baru dengan insentif pajak PPnBM 0 persen Rp 193,005 juta sampai Rp 242,145 juta
Perkiraaan harga mobil baru Suzuki XL7 jika mendapat insentif pajak PPnBM 0 persen
- Harga awal Rp 236,5 juta sampai Rp 273,5 juta
- Estimasi harga mobil baru dengan insentif pajak PPnBM 0 persen Rp 212,850 juta sampai Rp 246,150 juta
Perkiraaan harga mobil baru Honda BRV jika mendapat insentif pajak PPnBM 0 persen
- Harga awal Rp 253,5 juta sampai Rp 296 juta
- Estimasi harga mobil baru dengan insentif pajak PPnBM Rp 228,150 juta sampai Rp 266,4 juta
(Dio Dananjaya)
Selanjutnya: Pajak PPnBM dibebaskan, berapa penurunan harga mobil baru?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News