kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Klasifikasi lapangan usaha yang menerima insentif pajak bakal ditambah


Kamis, 04 November 2021 / 06:25 WIB
 Klasifikasi lapangan usaha yang menerima insentif pajak bakal ditambah

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, dari sisi pagu anggaran, Yon mengatakan tak akan berpengaruh banyak terhadap penerimaan pajak. Sebab, sebagian besar insentif bersifat penundaan yang pada akhirnya akan dilaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun depan.

Untuk diketahui, perkembangannya pagu insentif pajak dalam PEN nyaris habis. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan sampai dengan 22 Oktober 2021 realisasi insentif usaha sebesar Rp 60,73 triliun. Angka tersebut setara dengan 96,7% terhadap total pagu sejumlah Rp 62,83 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menambahkan dengan mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi Covid-19, maka pemerintah mengeluarkan PMK 149/2021. Sebab, pandemi masih memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat.

Dus, perlu dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak dan ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah. “Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif,” kata Neilmaldrin, Rabu (3/11).

Lebih lanjut Neilmaldrin mengatakan WP dengan kode KLU yang ditambahkan berdasarkan PMK 149/2021, maka dapat pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai dengan tanggal 15 November 2021.

Baca Juga: Pemerintah batal turunkan tarif PPh Badan pada 2022, pengamat: Cukup mengejutkan

Kemudian, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

Selanjutnya,pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, untuk Masa Pajak Oktober 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2022. ?

Di sisi lain, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai terbitnya PMK 149/2021 justru menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengakselerasi pemulihan dunia usaha.

“Hal ini agar sektor usaha yg survive bisa didorong untuk kembali sepenuhnya pulih khususnya tanpa mendistorsi cash flow,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Rabu (3/11).

Selanjutnya: Bebas Pajak atau Perlindungan UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×