kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Klaim tebus polis di asuransi jiwa meningkat di tengah pandemi corona


Senin, 21 Desember 2020 / 06:20 WIB
Klaim tebus polis di asuransi jiwa meningkat di tengah pandemi corona

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebutuhan dana bagi masyarakat semakin tinggi di tengah pandemi. Hal ini tecermin dari meningkatkan pembatalan polis sebelum waktunya meningkat atau nilai tebus (surrender) pada industri asuransi jiwa.

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) nilai tebus surrender tercatat sebesar Rp 67,45 triliun per September 2020. Nilai itu meningkat sebesar 9% year on year (yoy) dari Rp 61,90 triliun di kuartal ketiga 2019.

Padahal secara total, klaim dan manfaat yang dibayarkan oleh asuransi jiwa kepada nasabahnya turun menjadi Rp 109,61 triliun. Nilai itu melambat 3,4% dibandingkan dengan September 2019 sebesar Rp 113,52 triliun.

Baca Juga: Forum korban Jiwasraya menolak program restrukturisasi polis yang ditawarkan

“AAJI menilai bahwa peningkatan polis yang ditebus (surrender) didorong banyaknya masyarakat yang membutuhkan uang tunai untuk kebutuhan sehari-hari terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini,” ujar Ketua Bidang Keuangan, Pajak, & Investasi AAJI Simon Imanto.

Lanjut Ia, sebagai bagian dari edukasi asosiasi kepada konsumen tentang pengelolaan keuangan, AAJI menyarankan masyarakat bila membutuhkan dana, sebaiknya tidak melakukan klaim polis yang ditebus (surrender). “Melainkan melakukan klaim partial withdrawal saja agar tetap mendapatkan dana untuk kebutuhan hidup dan asuransi tetap berjalan, sehingga nasabah tetap mendapatkan perlindungan asuransi dan mengatur keuangan,” tambahnya.

Masih merujuk data AAJI, nilai klaim partial withdrawal certatat sebesar Rp 10,31 triliun dalam sembilan bulan pertama 2020. Realisasi klaim itu turun 18,5% dari posisi yang sama tahun lalu sebesar Rp 12,65 triliun.

“Industri asuransi jiwa tetap menjalankan komitmen atas pembayaran klaim dan manfaat meskipun terdapat perlambatan premi, dimana pembayaran Klaim sendiri menunjukkan tren peningkatan dari Kuartal II Tahun 2020 hingga Kuartal III Tahun 2020, yang menunjukkan kestabilan keuangan dari industri jiwa meski di tengah perlambatan industri asuransi jiwa karena pandemi Covid-19,” tambah Simon Imanto.

Baca Juga: Sudah lebih dari 31% pemegang polis korporasi menyetujui restrukturisasi Jiwasraya

Marketing and Communication Group Head Generali Indonesia Vivin Arbianti Gautama menyatakan nilai tebus (surrender) atau pembatalan polis industri asuransi secara umum masih dalam tingkat yang wajar.

“Kebetulan memang di tahun ini ada beberapa manfaat yg dibayarkan sesuai jatuh temponya terutama untuk   polis single premium unit link (SPUL) karena program sudah berakhir. Demikian pula untuk polis reguler premium unit link (RPUL) tidak terjadi peningkatan yang signifikan,” ujar Vivin kepada Kontan.co.id pada Jumat (18/12).



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×