kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.651.000   11.000   0,42%
  • USD/IDR 17.974   -39,00   -0,22%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Kini, sang algojo koruptor itu telah pergi...


Senin, 01 Maret 2021 / 14:27 WIB

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Rektor Universitas Islam Indonesia Fathul Wahid mengatakan, Artidjo merupakan sosok teladan bagi UII. Salah satu keteladanan dari Artidjo adalah teguh dalam menjaga integritas sampai akhir hayatnya. 

"Pak Artidjo Alkostar terlalu kecil jika hanya dibingkai dengan UII. Pak Artidjo Alkostar sudah menjadi milik bangsa ini, dan rekam jejak beliau sampai akhir hayat teguh menjaga integritas dan itu tampaknya sulit mencari penggantinya," ucap Fathul. 

Artidjo, kata Fathul, masih aktif mengajar di UII. Namun, aktivitasnya mengajar terbatas karena kesibukan di Jakarta sebagai anggota Dewas KPK. 
"Beliau kalau mengajar luar biasa dedikasinya, luar biasa. Semua yang pernah diajar tampaknya berpendapat samalah," ucap dia. 

Baca Juga: Ini langkah Dewan Pengawas KPK untuk memperkuat pemberantasan korupsi

Bergabung ke KPK 

Berdasarkan rangkuman Kompas.com, selama berkarier di MA, Artidjo menyelesaikan 19.708 perkara. Artinya dalam satu tahun, rata-rata Artidjo menyelesaikan 1.095 perkara. 

Artidjo juga memberi vonis lebih berat ketimbang putusan di tingkat pertama kepada terpidana kasus korupsi. Beberapa terpidana yang mendapatkan vonis lebih berat dari Artidjo antara lain mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, dan mantan Bupati Banten Atut Chosiyah. 

Baca Juga: Jokowi lantik Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, ini nama-nama mereka

Artidjo kemudian pensiun dari MA. Ia resmi pensiun dari MA pada 22 Mei 2018. Kemudian pada Desember 2019, dirinya resmi dilantik menjadi anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. 



TERBARU
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Inventory Management: From Chaos to Control

×