Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Rektor Universitas Islam Indonesia Fathul Wahid mengatakan, Artidjo merupakan sosok teladan bagi UII. Salah satu keteladanan dari Artidjo adalah teguh dalam menjaga integritas sampai akhir hayatnya.
"Pak Artidjo Alkostar terlalu kecil jika hanya dibingkai dengan UII. Pak Artidjo Alkostar sudah menjadi milik bangsa ini, dan rekam jejak beliau sampai akhir hayat teguh menjaga integritas dan itu tampaknya sulit mencari penggantinya," ucap Fathul.
Artidjo, kata Fathul, masih aktif mengajar di UII. Namun, aktivitasnya mengajar terbatas karena kesibukan di Jakarta sebagai anggota Dewas KPK.
"Beliau kalau mengajar luar biasa dedikasinya, luar biasa. Semua yang pernah diajar tampaknya berpendapat samalah," ucap dia.
Baca Juga: Ini langkah Dewan Pengawas KPK untuk memperkuat pemberantasan korupsi
Bergabung ke KPK
Berdasarkan rangkuman Kompas.com, selama berkarier di MA, Artidjo menyelesaikan 19.708 perkara. Artinya dalam satu tahun, rata-rata Artidjo menyelesaikan 1.095 perkara.
Artidjo juga memberi vonis lebih berat ketimbang putusan di tingkat pertama kepada terpidana kasus korupsi. Beberapa terpidana yang mendapatkan vonis lebih berat dari Artidjo antara lain mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, dan mantan Bupati Banten Atut Chosiyah.
Baca Juga: Jokowi lantik Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, ini nama-nama mereka
Artidjo kemudian pensiun dari MA. Ia resmi pensiun dari MA pada 22 Mei 2018. Kemudian pada Desember 2019, dirinya resmi dilantik menjadi anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023.