kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,76   6,12   0.66%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kini ada 10 vaksin yang digunakan di Indonesia, 1 vaksin diberikan 3 kali suntikan


Senin, 11 Oktober 2021 / 12:06 WIB
Kini ada 10 vaksin yang digunakan di Indonesia, 1 vaksin diberikan 3 kali suntikan
ILUSTRASI. BPOM telah memberikan satu lagi izin penggunaan darurat vaksin Covid-19, yaitu vaksin Zifivax. KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Informasi saja, Vaksin Zifivax merupakan vaksin buatan China yang dikembangkan dan diproduksi oleh Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co. Ltd. dan Chinese Academy of Sciences.

Vaksin Zifivax digunakan pada orang berusia 18 tahun ke atas. Vaksin ini diberikan sebanyak tiga kali suntikan secara intramuskular. Dosis vaksin yang diberikan pada setiap kali suntikan adalah 25 mcg (0,5 mL). 

Zifivax diberikan dengan interval pemberian satu bulan dari penyuntikan pertama ke penyuntikan berikutnya.   

Melansir Kompas.com, vaksin Zifivax telah melalui tahap uji klinik fase tiga pada sekitar 28.500 subjek uji. Indonesia adalah salah satu senter pelaksanaan uji klinik tahap tiga tersebut, selain Uzbekistan, Pakistan, Equador, dan China. 

Jumlah subjek uji dari Indonesia yang berpartisipasi dalam studi klinik vaksin ini adalah sekitar 4.000 subjek uji. 

Adapun efek samping usai pemberian vaksin Zifivax, antara lain:

  • timbul nyeri pada tempat suntikan
  • sakit kepala
  • kelelahan
  • demam
  • nyeri otot (myalgia)
  • batuk, mual (nausea)
  • diare dengan tingkat keparahan grade satu dan dua

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Jenis Vaksin Covid-19 di Indonesia yang Telah Dapat Izin Penggunaan Darurat dari BPOM" dan "Tanya Jawab Seputar Vaksin Covid-19 Zifivax"
 

Selanjutnya: 2 Ikhtiar melawan virus Covid-19 ala Satgas, apa saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

×