kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Khawatir Kejadian Juli 2021 Terulang, Syarat ke Tempat Umum Harus Dua Kali Vaksin


Selasa, 18 Januari 2022 / 10:00 WIB
Khawatir Kejadian Juli 2021 Terulang, Syarat ke Tempat Umum Harus Dua Kali Vaksin

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pertama, Pemerintah akan tetap menggunakan PPKM Level sebagai basis pengetatan kegiatan bagi masyarakat. 

Kedua, Pemerintah juga akan kembali melakukan asesmen PPKM yang dievaluasi setiap minggunya dan menghapus asesmen dwi mingguan semata-mata untuk mengikuti perkembangan kasus Omicron yang diprediksi meningkat sangat cepat. Terkait dengan perubahan Level yang ada secara rinci akan dituangkan dalam Inmendagri.

Ketiga, pemerintah akan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menahan mobilitas keluar rumah maupun aktivitas berkumpul. 

Keempat, perkantoran diimbau untuk sebisa mungkin melakukan aktivitas work from home.

Kelima, syarat masuk ke tempat publik diperketat menjadi harus dua kali vaksinasi.

Baca Juga: Varian Omicron Bisa Gerus Prospek Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Selain itu, Luhut juga mengajak para stakeholders, termasuk pemerintah dan masyarakat agar kompak menerapkan protokol kesehatan, melakukan vaksinasi kedua dan booster, dan menjaga jarak. 

"Ketiga aspek ini menjadi penentu penting bagi kondisi pandemi Covid-19. “Berkaca dari negara lain, varian Omicron dapat meningkat dengan cepat,” ucapnya. 

Ia pun meminta agar masyarakat tidak pergi ke luar negeri atau keluar kota bila tidak benar-benar diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×