kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Khawatir Kejadian Juli 2021 Terulang, Syarat ke Tempat Umum Harus Dua Kali Vaksin


Selasa, 18 Januari 2022 / 10:00 WIB
Khawatir Kejadian Juli 2021 Terulang, Syarat ke Tempat Umum Harus Dua Kali Vaksin

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Setelah munculnya kasus varian Omicron di Indonesia, pemerintah terus berupaya untuk memitigasi kemungkinan penambahan kasus Covid-19. 

Seperti yang diketahui, berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, saat di negara-negara Eropa, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat telah melewati puncak varian Omicron, negara-negara Asia baru mencatatkan peningkatan.

“Memang varian Omicron ini gejalanya lebih ringan dibandingkan dengan varian-varian sebelumnya, seperti Delta, tetapi kita harus melakukan mitigasi supaya kejadian pertengahan Juli 2021 tidak terulang kembali," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dalam Konferensi Pers virtual Update Penanganan Pandemi Covid-19.

Para peneliti sebelumnya telah memprediksi, puncak gelombang Omicron diproyeksikan bakal terjadi pada pertengahan Febuari hingga awal Maret 2022. 

Namun, kata Luhut, jika kita meningkatkan protokol kesehatan dan dapat mendorong jumlah orang tervaksinasi, Indonesia pasti bisa membuat perkembangan menjadi landai dibanding dengan apa yang terjadi di negara lain. 

Baca Juga: Waspadai Kasus Harian Covid-19 yang Naik Lagi

Sebagai informasi, per pertengahan Januari 2022 ini kasus konfirmasi harian di Indonesia kembali meningkat untuk pertama kalinya dalam tiga bulan terakhir, kasus terkonfirmasi mencapai 1.054 kasus dan kasus transmisi lokal menjadi lebih tinggi bila dibandingkan dengan transmisi dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Namun demikian, Menko Luhut mengatakan bahwa langkah pengetatan pintu masuk masih tetap harus dipertahankan untuk mencegah masuknya varian Omicron ke dalam negeri.

Berkaitan dengan hal itu, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi agar kasus Omicron bisa ditekan. 

Baca Juga: Kasus Omicron Naik, Luhut: Hanya yang Vaksin 2 Kali Bisa Aktivitas di Tempat Publik



TERBARU

×