kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketentuan, syarat dan cara daftar untuk dapatkan BPUM Rp 1,2 juta


Selasa, 06 April 2021 / 10:39 WIB
Ketentuan, syarat dan cara daftar untuk dapatkan BPUM Rp 1,2 juta
ILUSTRASI. Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau lebih dikenal dengan BLT UMKM, dipastikan akan berlanjut pada 2021. KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, masyarakat tak perlu datang ke bank, tapi cukup dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum. 

Laman tersebut telah dibuka kembali sejak Sabtu (3/4/2021). 

Jika tidak termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'. 

Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan. 

Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Penerima BPUM 2020 Bisa Dapat Lagi Tahun Ini? Ini Aturannya"
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Selanjutnya: Hore! Pemerintah lanjutkan pogram BLT UMKM Rp 2,4 juta, cair Maret 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×