kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kendaraan pribadi kena rapid test antigen acak, tak dipungut biaya


Kamis, 24 Desember 2020 / 09:46 WIB
Kendaraan pribadi kena rapid test antigen acak, tak dipungut biaya
ILUSTRASI. Bagi pengguna kendaraan pribadi di Jabodetabek, Kemenhub memastikan akan melakukan rapid test antigen secara acak. KONTAN/Fransiskus Simbolon

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan memastikan akan melakukan rapid test antigen secara acak bagi pelaku perjalanan dari dan ke wilayah aglomerasi Jabodetabek yang menggunakan kendaraan pribadi. 

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan yang dikeluarkan pada 19 Desember 2020 ini berlaku terhitung sejak dikeluarkan hingga 8 Januari 2021.

"Dalam keadaan tertentu, Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun tes PCR jika diperlukan," tulis SE tersebut. 

Tes acak ini tidak dipungut biaya. 

Baca Juga: Info terkini! Daftar 13 stasiun yang melayani rapid test antigen

Adapun lokasi tes acak akan dilaksanakan di sejumlah lokasi berikut: 

- Terminal penumpang 

- Pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan 

- Unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor tertentu yang dijadikan sebagai tempat peristirahatan (rest area) sementara 

Baca Juga: Ikut rapid antigen, 109 penumpang di Stasiun Gambir dan Pasar Senen positif Covid-19

- Jalan, untuk kendaraan bermotor perseorangan 

- Tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol, untuk kendaraan bermotor perseorangan 

Kewajiban menyertakan hasil negatif tes antigen diambil sebagai langkah untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di masa libur akhir tahun. 

Kemenhub mewajibkan calon penumpang kendaraan transportasi umum dari dan ke atau antar-Pulau Jawa untuk menunjukkan hasil negatif tes antigen. 

Ini merupakan langkah pengetatan lantaran sebelumnya pelaku perjalanan hanya diwajibkan menyertakan hasil negatif tes antibodi. 

Tes antigen yang diambil dari sampel lendir dinilai lebih akurat ketimbang tes antibodi yang diukur dari sampel darah. Tes ini pun cenderung lebih mahal daripada tes antobodi. 

Baca Juga: Catat, berlibur dengan mobil pribadi tak wajib rapid test antigen

20.000 tes kit disiapkan 

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas) mengeklaim telah menyiapkan 20.000 kit rapid test antigen untuk pelaksanaan random test periode libur Natal dan tahun baru kali ini. 

"Random cek rapid antigen akan kami lakukan di beberapa titik, antara lain rest area dan pos-pos tertentu. Kami akan dibantu oleh BNPB," ucap Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, Selasa (22/12/2020). 

Pengecekan acak rapid test antigen akan dilakukan oleh jajaran Korlantas Polri saat arus mudik dan arus balik. 

Arus balik Natal diprediksi akan terjadi pada 30-31 Desember 2020, sedangkan arus balik tahun baru pada 3-4 Januari 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengguna Kendaraan Pribadi Kena Rapid Test Antigen Acak, Simak Lokasinya"
Penulis : Ivany Atina Arbi
Editor : Nursita Sari

Selanjutnya: Apa benar wisatawan wajib bawa rapid test antigen saat ke Kota Malang?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×