kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

​Kenali syarat persetujuan bangunan gedung (PBG), pengganti IMB


Jumat, 12 Maret 2021 / 19:05 WIB
​Kenali syarat persetujuan bangunan gedung (PBG), pengganti IMB

Penulis: Virdita Ratriani

Dalam publikasi Kementerian PUPR bertajuk “Substansi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Bangunan Gedung”, disebutkan bahwa PBG bisa diterbitkan dalam waktu dua hari sepanjang pemohon telah memiliki pernyataan pemenuhan standar teknis.

Kehadiran PBG ini nantinya menerapkan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat. Konsep ini berbeda dengan IMB yang dulu pernah diberlakukan. 

Jika IMB harus dibereskan dulu sebelum dapat membuat bangunan, maka PBG memungkinkan pembangunan dapat langsung dilaksanakan sepanjang pelaksanaannya memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Selain PBG, pemilik bangunan nantinya juga perlu memiliki sedikitnya dua jenis izin lain, yakni:

1. Surat Bukti Kepemilikan Bangunan (SBKBG). 

SBKBG nantinya harus mencantumkan informasi fungsi bangunan dan klasifikasi bangunan seperti Pasal 4 dan Pasal 9.

Pada Pasal 275 mengatur SBKBG yang meliputi informasi mengenai kepemilikan bangunan, alamat bangunan, status hak atas tanah, nomor PBG, nomor Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Di samping itu, ada juga lampiran yang berisikan surat perjanjian pemanfaatan tanah, akta pemisahan, gambar situasi, dan akta fidusia.

Baca Juga: BKPM sebut Frisian Flag Indonesia lakukan penambahan investasi sebesar Rp 3,8 triliun

2. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) 

SLF diberikan pemda untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum bisa dimanfaatkan atau ditempati.

Menurut Pasal 297, SLF perlu diperpanjang dalam jangka waktu 20 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya.

"Bangunan gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah ini," demikian mengutip Pasal 347 Ayat 3.

Baik PBG, SLF, dan SBKBG diajukan oleh pemohon melalui sebuah situs bernama Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di laman www.simbg.pu.go.id. Nantinya izin-izin itu akan diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Selanjutnya: Inilah daftar harga rumah subsidi 2021!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×