kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kenali khasiat dan efek samping Ivermectin yang diklaim obat terapi Covid-19


Rabu, 23 Juni 2021 / 11:10 WIB
Kenali khasiat dan efek samping Ivermectin yang diklaim obat terapi Covid-19

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Di tengah lonjakan kasus infeksi virus corona, Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan badan usaha farmasi milik pemerintah, PT Indofarma (Persero) Tbk berhasil membuat obat yang membantu penyembuhan Covid-19. Benarkah sudah ada obat untuk penyembuhan Covid-19?

Obat yang diklaim bisa membantu penyembuhan Covid-19 itu adalah Ivermectin. Indofarma bahkan sudah mendapatkan izin edar Ivermectin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan Ivermectin akan diproduksi sebanyak 4 juta per bulan untuk obat terapi Covid-19. "Kita sudah mulai produksi, dan InsyaAllah nantinya dengan kapasitas produksi 4 juta (tablet) per bulan obat ini diharapkan dapat menjadi solusi Covid-19," kata Erick seperti dikutip Kompas.com, Senin (21/6/2021).

Sementara itu BPOM menyampaikan, izin edar penggunaan obat Ivermectin yang beredar hanya untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). BPOM juga mengatakan, obat ini masih memerlukan uji klinis untuk digunakan sebagai pengobatan Covid-19.

Perlu uji klinis

Kepala BPOM, Penny K Lukito menegaskan, butuh dukungan ilmiah lebih lanjut untuk penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 di Indonesia. Dukungan ilmiah yang ia maksud adalah uji klinis.

Mengingat, Ivermectin mengandung bahan kimia keras yang bisa menimbulkan beragam efek samping. Meski ditemukan adanya indikasi ini membantu penyembuhan, tetapi Ivermectin belum bisa dikategorikan sebagai obat Covid-19.

"Kalau kita mengatakan suatu produk obat Covid-19 harus melalui uji klinis dulu, namun obat ini tentunya dengan resep dokter bisa saja digunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol dari pengobatan Covid-19," kata Penny seperti dikutip dari Kompas.tv, Selasa (22/06/2021).

Baca juga: Penggunaan obat ivermectin harus dengan pengawasan dokter, ini penjelasan BPOM

Fakta seputar Ivermectin

BPOM memberikan keterangan pers terkait simpang-siur penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 di Indonesia. Berikut fakta-fakta terkait Ivermectin:

1. Ada potensi

BPOM menyebut, pada penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan Covid-19 sempat menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium. Akan tetapi, belum ada bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat Covid-19. Bukti ilmiah itu baru bisa dilakukan melalui uji klinik lebih lanjut.

2. Obat cacing

Sejauh ini, izin edar penggunaan obat Ivermectin yang beredar hanya untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin kaplet 12 mg memang terdaftar di BPOM.

Obat ini diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian setahun sekali. Ivermectin pun merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

3. Efek samping

Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan beberapa efek samping. Efek samping tersebut, antara lain nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Baca juga: Bukan untuk terapi pengobatan Covid-19, izin Ivermectin dari BPOM untuk obat cacing

4. Kadaluarsa

Produksi Ivermectin untuk pengobatan pada manusia di Indonesia masih tergolong baru. Oleh sebab itu, Badan POM memberikan batas waktu kedaluwarsa selama 6 bulan terhadap obat tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan obat tersebut lebih dari 6 bulan dari tanggal produksi yang tertera pada kemasan.

5. Jangan beli online

BPOM menemukan banyak Ivermectin yang dijual bebas melalui platform online. Sebagai bentuk kehati-hatian, BPOM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online.

Ivermectin hanya boleh digunakan sesuai resep dokter. Apabila mendapatkan resep dokter, maka bisa membeli Ivermectin di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit.

Itulah fakta-faktar tentang Ivermectin. Sebelum menggunakan Ivermectin untuk obat terapi Covid-19, konsultasikan dengan dokter.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ivermectin Belum Teruji Klinis untuk Pengobatan Covid-19, Ini Faktanya",


Penulis : Rosy Dewi Arianti Saptoyo
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Selanjutnya: Fakta tentang Ivermectin yang diklaim sebagai obat terapi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×