kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenaikan UMP mini, daya beli masyarakat diprediksi tertekan tahun depan


Selasa, 23 November 2021 / 05:55 WIB
Kenaikan UMP mini, daya beli masyarakat diprediksi tertekan tahun depan

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Para gubernur di Indonesia telah menetapkan upah minimum di masing-masing wilayahnya. Tercatat, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 rata-rata naik 1,09%.

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, kenaikan UMP 2022 relatif kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya. Padahal, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi di atas 5% dan inflasi di kisaran 3% pada tahun depan.

"Ini kan akhirnya akan menahan konsumsi, khususnya konsumsi kelas menengah ke bawah di tahun depan karena kenaikannya tidak signifikan dibandingkan dengan target inflasi maupun pertumbuhan ekonomi tahun depan," ujar Yusuf saat dihubungi, Senin (22/11).

Yusuf mengatakan, tingkat konsumsi dan daya beli masyarakat dapat meningkat apabila pemerintah menerbitkan kebijakan tambahan untuk mendongkrak daya beli kelas pekerja menengah ke bawah. Misalnya tahun ini pemerintah menyiapkan bantuan sosial tunai maupun bantuan subsidi upah.

Baca Juga: Tak menguntungkan pekerja, rumus penetapan upah minimum perlu dikoreksi

"Pertanyaannya adalah apakah pemerintah mau menyiapkan program yang relatif mirip dengan yang disediakan di tahun ini dan tahun lalu ketika pemerintah di saat bersamaan menekan defisit fiskal," ujar Yusuf.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, memprediksi tingkat konsumsi masyarakat akan turun seiring dengan kenaikan UMP 2022 yang relatif rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sebab, tahun depan diproyeksikan inflasi mendekati 3%.

"Bagaimana bicara daya beli optimal, konsumsi mereka akan menyesuaikan," ucap Tauhid.

Dia khawatir kenaikan UMP yang rendah ini berdampak pada tidak diimpelementasikannya kenaikan tersebut di lapangan. "PP 36/2021 jadinya kontraproduktif," ujar Tauhid.

Baca Juga: Kenaikan upah minimum tahun 2022 rata-rata 1,09%, ini kata ekonom

Tauhid menilai, kenaikan UMP tidak akan sampai 3% pada tahun-tahun berikutnya, meski ekonomi sudah membaik ke depannya. Lebih lanjut, Tauhid menilai UMP tidak serta merta menjadi instrumen untuk mengentaskan kemiskinan. Sebab, untuk pengentasan kemiskinan diperlukan adanya penciptaan lapangan kerja.

"Tergantung katakanlah kalau misalnya ada investasi baru masuk dengan standar upah yang seperti ini. Mungkin dari sisi itu bisa mendorong katakanlah orang yang menganggur atau berada di bawah garis kemiskinan bisa mendapatkan pekerjaan karena upah yang seperti ini. Tapi saya kurang begitu yakin kalau misalnya upah ini bisa langsung mengurangi kemiskinan," jelas Tauhid.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan upah minimum ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.

Ia menyebut, penetapan upah minimum yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan berpotensi menyebabkan sejumlah hal. Diantaranya, menurunkan Indeks daya saing Indonesia khususnya pada aspek kepastian hukum. Serta menurunnya kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia.

"Mempersempit ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah," ucap Ida.

Ida mengatakan, apabila upah minimum ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan maka akan berpotensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru; terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin (otomatisasi proses produksi);

Kemudian, memicu terjadinya PHK; mendorong terjadinya relokasi dari lokasi dari lokasi yang memiliki nilai UMK tinggi kepada lokasi yang memiliki nilai UMK yang lebih rendah. Serta mendorong tutupnya perusahaan, khususnya pada situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Selanjutnya: UMP tahun 2021 di 27 provinsi ditetapkan, dari Jakarta, Jatim, Banten, Jabar dll

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×