kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini penjelasan Kemnaker soal kabar pencairan subsidi gaji ditunda


Jumat, 13 November 2020 / 10:29 WIB
Ini penjelasan Kemnaker soal kabar pencairan subsidi gaji ditunda

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredar informasi bahwa pencairan subsudi gaji gelombang kedua akan mengalami penundaan. Namun, hal tersebut dibantah Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi. Dia memastikan, bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji termin II sebesar Rp 1,2 juta tetap disalurkan. 

Hal ini merespon adanya cuitan dari akun Twitter resmi BPJS Ketenagakerjaan (@BPJSTKinfo) yang menyatakan adanya penundaan penyaluran karena dilakukan evaluasi data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

"Bukan tertunda, sebagian sudah kita cairkan pada batch yang pertama sudah cair jumlah nominal Rp 2,6 triliun. Hari ini pun juga kita cairkan lagi," kata Anwar kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020). 

Anwar menambahkan, di termin kedua, pemerintah telah menyalurkan kepada 2,7 juta lebih penerima BLT subsidi gaji. "Batch kedua bantuan subsidi upah yang akan disalurkan sebanyak 2.713.434 penerima. Dengan dana sejumlah Rp 3.256.120.800.000," ujar dia. 

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja gelombang 11 sudah diumumkan, begini cara mengeceknya

Namun, kata Anwar, data penerima subsidi gaji termin II untuk bulan November-Desember 2020 saat ini masih dievaluasi oleh pihak Dirjen Pajak atas rekomendasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kemenaker. 

Hal ini untuk memastikan bahwa penerima subsidi gaji tepat sasaran dan harus sesuai kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Baca Juga: Ingat ya! Wajib Pajak tak dapat BLT subsidi gaji termin II

"Memang ada pemadanan data yang saat ini masih dilakukan di DJP," ujar Anwar. 

Bagi penerima subsidi gaji yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan namun merupakan kategori wajib pajak (WP) atau dengan ketentuan penghasilan tahunan yang didapatkan di atas Rp 60-an juta, tidak akan menerima BLT tersebut. 

"Jadi yang dilihat itu gaji pokok dan pajak penghasilannya (PPh)," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tepis Informasi Soal Penundaan Pencairan Subsidi Gaji, Kemenaker: Sudah Cair Sebagian"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Selanjutnya: Penerima subsidi gaji karyawan bisa berkurang pasca Ditjen Pajak periksa penghasilan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×