kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,43   -7,06   -0.76%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemnaker Rilis Imbauan Soal Izin Cuti Lebaran bagi Pekerja


Senin, 25 April 2022 / 09:45 WIB
Kemnaker Rilis Imbauan Soal Izin Cuti Lebaran bagi Pekerja
ILUSTRASI. Kemnaker berharap para pengusaha memberi keleluasaan waktu pelaksanaan cuti lebaran bagi para pekerja. Tribunnews/Jeprima

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan imbauan soal izin cuti Lebaran pekerja. Terkait hal ini, Kemnaker berharap para pengusaha memberi keleluasaan waktu pelaksanaan cuti lebaran bagi para pekerja. 

Hal tersebut bertujuan untuk memberikan keleluasaan para pekerja untuk menentukan waktu mudiknya. Dengan adanya keleluasaan cuti lebaran para pekerja, diharapkan mampu mengurangi penumpukan massa dan potensi kemacetan akibat banyaknya kendaraan yang melintas di masa puncak arus mudik. 

"Sebagaimana telah disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo bahwa mudik Lebaran tahun ini diprediksi akan ada jutaan masyarakat yang mudik," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi dalam keterangan resminya, Jumat (22/4/2022). 

"Oleh karenanya, kami sangat berharap teman-teman pengusaha dapat memberikan keleluasaan bagi pekerja/buruh yang mudik untuk menentukan waktu cutinya agar dapat menghindari puncak arus mudik,” lanjut dia. 

Baca Juga: Catat Jadwal Uji Coba Ganjil Genap Arus Mudik di Jalan Tol, Senin Sampai Rabu

Pemerintah telah memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2022 akan terjadi pada 28 April-30 Mei 2022. Terkait hal itu, Presiden dan Kementerian Perhubungan pun telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat bisa melakukan mudik lebih awal sebelum masa puncak terjadi. 

"Saya mengajak masyarakat untuk menghindari puncak arus mudik pada tanggal 28, 29, dan 30 April 2022," kata Jokowi dalam pernyatannya, Senin (18/4/2022). 

Terlepas dari imbauan itu, sesungguhnya pemerintah telah menetapkan cuti bersama hari raya Idul Fitri, namun ketetapan itu tidak berlaku bagi pekerja di sektor swasta. 

“Pemerintah memang telah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang salah satunya mengatur cuti bersama tahun 2022 pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei. Namun kami berharap teman-teman pekerja/buruh yang mudik ini diberikan keleluasaan menentukan pelaksanaan waktu cutinya sehingga mereka dapat mudik lebih awal,” ujar Anwar. 

Baca Juga: Bukan Cuma Tes Antigen dan PCR, Berikut Syarat Mudik di Aturan Terbaru Naik Pesawat

Meski para karyawan swasta tidak terikat dengan peraturan dalam SKB 3 Menteri ini, mereka tetap bisa melakukan cuti bersama dengan sistem fakultatif. Artinya, pelaksanaannya berdasarkan pada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangan kebutuhan dan peraturan di masing-masing perusahaan. 

Jika cuti Lebaran fakultatif tidak diberikan perusahaan, para karyawan swasta ini baru bisa melakukan mudik pada Jumat (29/4/2022) sepulang kerja, Sabtu (30/4/2022), atau Minggu (1/5/2022). 

Kondisi ini dikhawatirkan akan menyebabkan penumpukan massa dan penumpukan kendaraan di jalan raya. Oleh karenanya, Anwar berharap, pengusaha tetap memberikan cuti bagi pekerja/buruh yang mengajukan cuti untuk memperingati hari raya Idul Fitri. Bagaimana pun, cuti adalah hak setiap pekerja. 

“Tentu kami juga mendorong ada dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh jika pengaturan waktu pelaksanaan cuti ini memang perlu dilakukan, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan,” kata dia. 

Baca Juga: Inspeksi Bandara Soekarno Hatta, Menhub Apresiasi Masyarakat Yang Mudik Lebih Awal

Berdasarkan hasil survei tentang potensi pemudik pada mudik Lebaran 2022 yang dilakukan oleh Badan Litbang Perhubungan (Balitbanghub) ditemukan bahwa pengguna kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor akan mendominasi pergerakan mudik. 

Tercatat, sebanyak 40 juta orang memilih menggunakan kendaraan pribadi, dari total 79,4 juta orang yang diprediksi akan melakukan mudik. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, pilihan moda transportasi terbanyak kedua setelah kendaraan pribadi, yaitu: 

  • Angkutan jalan (bus dan penyeberangan) sebanyak 26,7 juta orang 
  • Pesawat 8,9 juta orang 
  • Kereta api 8,2 juta orang 
  • Kapal, 1,4 juta 
  • Angkutan lainnya 0,1 juta orang. 

"Dari 79,4 juta orang yang diprediksi mudik, sebanyak 13 juta orang berasal dari Jabodetabek," jelas Budi, dikutip dari laman dephub.go.id, Rabu (6/4/2022). 

Sementara itu, berdasarkan rencana operasi dan prediksi hasil survei, puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 29-30 April 2022 dan arus balik diperkirakan terjadi pada 8 Mei 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imbauan Kemnaker soal Izin Cuti Lebaran bagi Pekerja"
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×